Adnan Pandu Praja: Saya Punya Bukti untuk Menyangkal
A
A
A
JAKARTA - Mukhlis Ramlan telah melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dari mayoritas saham PT Desy Timber.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengklaim memiliki bukti untuk menyangkal laporan terhadapnya tersebut.
"Orang yang menuduh itu harus siap resiko. Saya punya bukti untuk menyangkal," ujar Adnan Pandu Praja saat ditemui di Car Free Day, Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Dia pun berpendapat, niat Mukhlis Ramlan melaporkannya ke Bareskrim Polri untuk mencari popularitas.
"Pelapor saya cari popularitas, cari keuntungan dari situasi (ketegangan KPK dengan Polri) ini. Mengadu domba KPK dan Polri," tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam surat laporan bernomor LP/90/I/2015/Bareskrim, Adnan Pandu Praja bersama seorang bernama Indra Warga Dalem dilaporkan oleh Muklis Ramlan sebagai kuasa saham PT Desy Timber.
PT Desy Timber merupakan salah satu perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur yang kini mayoritas sahamnya diduga diambil alih oleh Adnan saat menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada tahun 2006.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengklaim memiliki bukti untuk menyangkal laporan terhadapnya tersebut.
"Orang yang menuduh itu harus siap resiko. Saya punya bukti untuk menyangkal," ujar Adnan Pandu Praja saat ditemui di Car Free Day, Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Dia pun berpendapat, niat Mukhlis Ramlan melaporkannya ke Bareskrim Polri untuk mencari popularitas.
"Pelapor saya cari popularitas, cari keuntungan dari situasi (ketegangan KPK dengan Polri) ini. Mengadu domba KPK dan Polri," tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam surat laporan bernomor LP/90/I/2015/Bareskrim, Adnan Pandu Praja bersama seorang bernama Indra Warga Dalem dilaporkan oleh Muklis Ramlan sebagai kuasa saham PT Desy Timber.
PT Desy Timber merupakan salah satu perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur yang kini mayoritas sahamnya diduga diambil alih oleh Adnan saat menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada tahun 2006.
(kri)