Denny Indrayana Minta Jokowi Beri Imunitas Bagi KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu ini untuk memberikan kekebalan hukum kepada pimpinan dan pegawai KPK agar tidak mudah dipidana.
"Karena satu (per) satu pimpinan KPK dikerjai. Dia harus menerbitkan perppu untuk mengatur imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat," ujar Denny saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Sabtu (23/1/2015).
Kekebalan itu, bisa disesuaikan dengan masa menjabat dari seorang komisioner. Sepanjang KPK berdiri, kata Denny, sejumlah upaya pengkriminalisasian pemimpin dan pegawai KPK sudah terjadi.
Mulai dari Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto ketika menyelidiki kasus Susno Duadji, penyidik Novel Baswedan ketika mengurus kasus Djoko Susilo. Terakhir Bambang Widjojanto ketika KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Ini adalah modus dari para koruptor, tidak hanya di Indonesia tapi internasional," jelasnya.
Dengan adanya imunitas maka kriminalisasi terhadap pemimpin KPK bisa dihentikan. "Nah perppu itu harus segera dikeluarkan oleh presiden. Dengan demikian kasus BW bisa selesai dan tidak ada kasus lain yang menjerat pemimpin lainnya," tuntasnya.
"Karena satu (per) satu pimpinan KPK dikerjai. Dia harus menerbitkan perppu untuk mengatur imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat," ujar Denny saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Sabtu (23/1/2015).
Kekebalan itu, bisa disesuaikan dengan masa menjabat dari seorang komisioner. Sepanjang KPK berdiri, kata Denny, sejumlah upaya pengkriminalisasian pemimpin dan pegawai KPK sudah terjadi.
Mulai dari Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto ketika menyelidiki kasus Susno Duadji, penyidik Novel Baswedan ketika mengurus kasus Djoko Susilo. Terakhir Bambang Widjojanto ketika KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Ini adalah modus dari para koruptor, tidak hanya di Indonesia tapi internasional," jelasnya.
Dengan adanya imunitas maka kriminalisasi terhadap pemimpin KPK bisa dihentikan. "Nah perppu itu harus segera dikeluarkan oleh presiden. Dengan demikian kasus BW bisa selesai dan tidak ada kasus lain yang menjerat pemimpin lainnya," tuntasnya.
(hyk)