Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Resmi Dilaporkan ke Polri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Dalam surat laporan bernomor LP/90/I/2015/Bareskrim, Adnan bersama seorang bernama Indra Warga Dalem dilaporkan oleh Muklis Ramlan sebagai kuasa saham PT Desy Timber.
PT Desy Timber kata Muklis merupakan salah satu perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur yang kini mayoritas sahamnya diduga diambil alih oleh Adnan saat menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada tahun 2006.
"Kita serahkan (ke Bareskrim) berupa akte notaris palsu dan mereka juga melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) ilegal. Yang jadi pertanyaan kami apa dasar Adnan Pandu memegang saham mayoritas sampai hari ini," ujar Muklis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Menurut dia, atas hal ini pihaknya dirugikan ratusan miliar sejak tahun 2006. Dia berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan ini.
"Kami dirugikan atas kasus ini keluarga ratusan miliran sejak 2006. Termasuk rumah, mobil," terangnya.
Dengan dilaporkan ini, Adnan diduga melanggar Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUPH) juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman di atas lima tahun," tuntasnya.
Dalam surat laporan bernomor LP/90/I/2015/Bareskrim, Adnan bersama seorang bernama Indra Warga Dalem dilaporkan oleh Muklis Ramlan sebagai kuasa saham PT Desy Timber.
PT Desy Timber kata Muklis merupakan salah satu perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur yang kini mayoritas sahamnya diduga diambil alih oleh Adnan saat menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada tahun 2006.
"Kita serahkan (ke Bareskrim) berupa akte notaris palsu dan mereka juga melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) ilegal. Yang jadi pertanyaan kami apa dasar Adnan Pandu memegang saham mayoritas sampai hari ini," ujar Muklis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Menurut dia, atas hal ini pihaknya dirugikan ratusan miliar sejak tahun 2006. Dia berharap Bareskrim Polri segera memproses laporan ini.
"Kami dirugikan atas kasus ini keluarga ratusan miliran sejak 2006. Termasuk rumah, mobil," terangnya.
Dengan dilaporkan ini, Adnan diduga melanggar Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUPH) juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman di atas lima tahun," tuntasnya.
(maf)