Adnan Pandu Dilaporkan, Bukti Upaya KPK Dilumpuhkan
A
A
A
JAKARTA - Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan dan ditangkap oleh Bareskrim, siang ini giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke polisi.
Advokat senior yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Todung Mulya Lubis menilai hal tersebut merupakan upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ini kasus tahun 2006 saya belum tahu persis kasusnya tapi menurut saya kalau semua komisioner KPK dilaporkan melakukan suatu perbuatan melanggar hukum atau pidana, ya KPK bisa lumpuh," ujar Todung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Pasalnya kata dia, dengan tiga pimpinan, KPK akan sangat sulit melakukan pekerjaan-pekerjaan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi secara lebih produktif.
"Dengan tiga komisioner saja, KPK agak sulit. Karena secara hukum dengan ditetapkan BW sebagai tersangka, BW cepat atau lambat akan non aktif, tergantung keppres Presiden itu sendiri," tandas Todung.
Sebelumnya, sekelompok orang mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Adnan Pandu Praja.
Mereka menuding Adnan saat menjadi kuasa hukum, telah melakukan pencurian saham di Berau, Kalimantan Timur, sehingga telah merugikan banyak pihak.
"Bagi kami ini harus ditindak, Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili," kata salah seorang kuasa saham, Mukhlis di Mabes Polri, Jakarta.
Namun, saat didesak secara rinci mengenai perkara hukum ini. Mereka belum mau membeberkan karena masih harus berdiskusi dengan Bareskrim terlebih dahulu termasuk apakah pada akhirnya akan membuat laporan resmi atau tidak.
"Nanti kita coba bedah dengan penyidik," kata salah seorang rekan Mukhlis sambil bersama-sama masuk ke Gedung Bareskrim.
Advokat senior yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Todung Mulya Lubis menilai hal tersebut merupakan upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ini kasus tahun 2006 saya belum tahu persis kasusnya tapi menurut saya kalau semua komisioner KPK dilaporkan melakukan suatu perbuatan melanggar hukum atau pidana, ya KPK bisa lumpuh," ujar Todung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Pasalnya kata dia, dengan tiga pimpinan, KPK akan sangat sulit melakukan pekerjaan-pekerjaan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi secara lebih produktif.
"Dengan tiga komisioner saja, KPK agak sulit. Karena secara hukum dengan ditetapkan BW sebagai tersangka, BW cepat atau lambat akan non aktif, tergantung keppres Presiden itu sendiri," tandas Todung.
Sebelumnya, sekelompok orang mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Adnan Pandu Praja.
Mereka menuding Adnan saat menjadi kuasa hukum, telah melakukan pencurian saham di Berau, Kalimantan Timur, sehingga telah merugikan banyak pihak.
"Bagi kami ini harus ditindak, Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili," kata salah seorang kuasa saham, Mukhlis di Mabes Polri, Jakarta.
Namun, saat didesak secara rinci mengenai perkara hukum ini. Mereka belum mau membeberkan karena masih harus berdiskusi dengan Bareskrim terlebih dahulu termasuk apakah pada akhirnya akan membuat laporan resmi atau tidak.
"Nanti kita coba bedah dengan penyidik," kata salah seorang rekan Mukhlis sambil bersama-sama masuk ke Gedung Bareskrim.
(maf)