Golkar-PPP Konsultasi ke KPU
A
A
A
JAKARTA - Dua partai politik (parpol) yang tengah berselisih, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.
Pendaftaran bakal calon yang akan dibuka 26 Februari 2015 membuat keduanya harus sesegera mungkin menyelesaikan kisruh internalnya jika memang ingin turut serta dalam pilkada di 204 daerah tersebut. Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan sikap KPU terhadap partai-partai yang tengah berselisih akan disikapi dengan mengikuti tata cara atau mekanisme yang diatur oleh undang-undang (UU).
Peluang partai yang berselisih untuk turut serta dalam pilkada ditentukan keabsahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. “KPU selalu mengambil keputusan berdasarkan keputusan yang belaku, dan itu konsisten kami terapkan sampai sekarang,” kata Husni saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.
Mantan anggota KPU Sumatera Barat itu mengatakan KPU tidak akan mencampuri urusan internal partai mana pun dan menunggu apa keputusan akhir dari kepengurusan yang disahkan pemerintah. “Kami menanti apa yang menjadi putusan akhir dari Kemenkumham yang diberi mandat oleh UU Parpol No 2/2011. Apakah nanti akan merujuk berdasarkan hasil islah atau putusan pengadilan,” tuturnya.
Menurut Husni, apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan partai-partai yang berselisih belum juga menyelesaikan persoalannya, KPU akan meminta masukan dari Kemenkumham perihal partai mana yang memang diakui kepengurusannya. “Tidak ada (perlakuan khusus), semua partai akan diperlakukan sama,” lugasnya.
Partai Golkar kubu Agung Laksono berharap penyelesaian konflik partainya yang kini telah masuk jalur pengadilan bisa segera diputus sebelum batas pendaftaran bakal calon dibuka. Mereka juga meminta pengertian dari KPU atas kondisi dari partai berlambang beringin tersebut, agar nantinya bisa mendapatkan perlakuan khusus apabila konflik belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami tidak ingin menghalangi (tahapan pilkada), tapi (kondisi Golkar) saat ini bisa menjadi pertimbangan juga,” ujar Agung. Mantan menko kesra itu berharap kesepahaman antara KPU pusat dengan daerah terkait kondisi Partai Golkar sama. Untuk itu, apabila ada salah satu pihak yang mengajukan calon sebelum kesepakatan islah tercapai maka dia meminta itu ditolak.
“Di internal sedang ada perselisihan, jadi tidak bisa satu pihak mengajukan bakal calon pilkada tanpa melibatkan pihak yang lain. Sebaiknya ini juga harus diperhatikan,” lanjutnya. Agung juga meminta agar nantinya KPU bisa memberikan informasi yang sama kepada seluruh jajaran penyelenggara di bawah untuk tidak menerima calon dari salah satu kubu Partai Golkar sebelum tercapai kesepakatan damai.
Dia pun berharap situasi yang tengah terjadi saat ini bisa segera berakhir. “Kita juga hindari dua kubu ajukan calon. Meskipun memang keduanya sedang dalam proses (mempersiapkan calon),” lugasnya. Sementara itu, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz yakin partainya tetap bisa mengikuti pilkada meskipun konflik belum reda hingga proses pendaftaran bakal calon dibuka KPU.
Menurutnya, sesuai putusan Kemenkumham, saat ini belum ada kepengurusan baru yang disahkan pemerintah. Yang ada kepengurusan di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) dan Sekjen Romahurmuziy (Romi) yang diakui untuk bisa mengikuti pilkada.
“Pada saat ini, di Kemenkumham yang masih terdaftar kepengurusan PPP yang sah itu kubu SDA yang sekjennya Romi. Jadi nanti kepengurusan DPW yang masih berlaku, yang belum habis masa waktunya (DPW, DPC) itu berhak mengajukan pencalonan dengan persetujuan SDA,” kata Djan.
Dian ramadhani
Pendaftaran bakal calon yang akan dibuka 26 Februari 2015 membuat keduanya harus sesegera mungkin menyelesaikan kisruh internalnya jika memang ingin turut serta dalam pilkada di 204 daerah tersebut. Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan sikap KPU terhadap partai-partai yang tengah berselisih akan disikapi dengan mengikuti tata cara atau mekanisme yang diatur oleh undang-undang (UU).
Peluang partai yang berselisih untuk turut serta dalam pilkada ditentukan keabsahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. “KPU selalu mengambil keputusan berdasarkan keputusan yang belaku, dan itu konsisten kami terapkan sampai sekarang,” kata Husni saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.
Mantan anggota KPU Sumatera Barat itu mengatakan KPU tidak akan mencampuri urusan internal partai mana pun dan menunggu apa keputusan akhir dari kepengurusan yang disahkan pemerintah. “Kami menanti apa yang menjadi putusan akhir dari Kemenkumham yang diberi mandat oleh UU Parpol No 2/2011. Apakah nanti akan merujuk berdasarkan hasil islah atau putusan pengadilan,” tuturnya.
Menurut Husni, apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan partai-partai yang berselisih belum juga menyelesaikan persoalannya, KPU akan meminta masukan dari Kemenkumham perihal partai mana yang memang diakui kepengurusannya. “Tidak ada (perlakuan khusus), semua partai akan diperlakukan sama,” lugasnya.
Partai Golkar kubu Agung Laksono berharap penyelesaian konflik partainya yang kini telah masuk jalur pengadilan bisa segera diputus sebelum batas pendaftaran bakal calon dibuka. Mereka juga meminta pengertian dari KPU atas kondisi dari partai berlambang beringin tersebut, agar nantinya bisa mendapatkan perlakuan khusus apabila konflik belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami tidak ingin menghalangi (tahapan pilkada), tapi (kondisi Golkar) saat ini bisa menjadi pertimbangan juga,” ujar Agung. Mantan menko kesra itu berharap kesepahaman antara KPU pusat dengan daerah terkait kondisi Partai Golkar sama. Untuk itu, apabila ada salah satu pihak yang mengajukan calon sebelum kesepakatan islah tercapai maka dia meminta itu ditolak.
“Di internal sedang ada perselisihan, jadi tidak bisa satu pihak mengajukan bakal calon pilkada tanpa melibatkan pihak yang lain. Sebaiknya ini juga harus diperhatikan,” lanjutnya. Agung juga meminta agar nantinya KPU bisa memberikan informasi yang sama kepada seluruh jajaran penyelenggara di bawah untuk tidak menerima calon dari salah satu kubu Partai Golkar sebelum tercapai kesepakatan damai.
Dia pun berharap situasi yang tengah terjadi saat ini bisa segera berakhir. “Kita juga hindari dua kubu ajukan calon. Meskipun memang keduanya sedang dalam proses (mempersiapkan calon),” lugasnya. Sementara itu, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz yakin partainya tetap bisa mengikuti pilkada meskipun konflik belum reda hingga proses pendaftaran bakal calon dibuka KPU.
Menurutnya, sesuai putusan Kemenkumham, saat ini belum ada kepengurusan baru yang disahkan pemerintah. Yang ada kepengurusan di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) dan Sekjen Romahurmuziy (Romi) yang diakui untuk bisa mengikuti pilkada.
“Pada saat ini, di Kemenkumham yang masih terdaftar kepengurusan PPP yang sah itu kubu SDA yang sekjennya Romi. Jadi nanti kepengurusan DPW yang masih berlaku, yang belum habis masa waktunya (DPW, DPC) itu berhak mengajukan pencalonan dengan persetujuan SDA,” kata Djan.
Dian ramadhani
(bbg)