Penjelasan Polri Soal Pemeriksaan Bambang Widjojanto

Sabtu, 24 Januari 2015 - 11:47 WIB
Penjelasan Polri Soal...
Penjelasan Polri Soal Pemeriksaan Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Proses pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) begitu lama setelah ditangkap Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat 24 Januari 2015 pagi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengutarakan, dalam setiap pemeriksaan selalu disertakan berita acara pemeriksaan (BAP) di mana dalam proses ini wajib ditemani salah seorang penasihat hukum.

"Apa yang dilakukan dalam penangkapan selalu ada BAP, sementara tersangka BW baru sore ada penasihat hukum, sehingga kita harus menunggu BAP itu sampai tersangka BW didampingi kuasa hukum," kata Ronny dalam Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Oleh karenanya, mereka pun belum bisa melakukan tindakan lebih jauh selama menunggu kuasa hukum BW hadi di Bareskrim Mabes Polri.

"Nah mekanisme itu yang kami sampaikan," terangnya.

Lanjut dia, Mabes Polri selalu menaati peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk ketika memeriksa BW.

"Saya kira proses penyidikan itu kan harus kita cukupi sesuai aturan yang aturan beracara dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 81," tuntasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)