Eks Klien Bambang Widjojanto Akui Ada Kasus Keterangan Palsu
A
A
A
BOGOR - Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar membenarkan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menjadi kuasa hukum dirinya saat mengajukan sengketa pilkada di MK tahun 2010 lalu.
Dalam proses sidang di MK muncul dugan ada keterangan palsu. Ujang membenarkan Polri sudah memanggil saksi.
"Sudah beberapa kali saksi-saksi ini dipanggil," kata Ujang di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Dia mengklaim penelusuran oleh pihak kepolisian tidak membuahkan hasil. Pasalnya memang tidak ada pemberian keterangan palsu. "Tidak terbukti," imbuhnya.
Ujang saat itu berkompetisi dengan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Menurutnya laporan dugaan saksi palsu sudah dicabut oleh SUgianto.
"Kalau saya enggak pernah dipanggil. Yang dituduh saksi palsu itu. Para saksi itu yang ada 68 itu. Masalah saksi palsu itu sudah dicabut oleh Sugianto di Mabes," tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Bareskim Polri tadi pagi menangkap Bambang. Bambang diduga telah menyuruh atau meminta para saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam proses sidang di MK muncul dugan ada keterangan palsu. Ujang membenarkan Polri sudah memanggil saksi.
"Sudah beberapa kali saksi-saksi ini dipanggil," kata Ujang di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Dia mengklaim penelusuran oleh pihak kepolisian tidak membuahkan hasil. Pasalnya memang tidak ada pemberian keterangan palsu. "Tidak terbukti," imbuhnya.
Ujang saat itu berkompetisi dengan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Menurutnya laporan dugaan saksi palsu sudah dicabut oleh SUgianto.
"Kalau saya enggak pernah dipanggil. Yang dituduh saksi palsu itu. Para saksi itu yang ada 68 itu. Masalah saksi palsu itu sudah dicabut oleh Sugianto di Mabes," tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Bareskim Polri tadi pagi menangkap Bambang. Bambang diduga telah menyuruh atau meminta para saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
(kur)