Tiga Remaja Sikat 60 Motor Setahun

Jum'at, 23 Januari 2015 - 12:08 WIB
Tiga Remaja Sikat 60...
Tiga Remaja Sikat 60 Motor Setahun
A A A
YOGYAKARTA - Lagi-lagi kejahatan yang melibatkan remaja kembali terjadi. Kali ini tiga remaja diciduk polisi karena menjadi bagian dari komplotan pencuri motor di Yogyakarta, DIY, kemarin.

Mereka berhasil membawa kabur 60 motor dalam setahun. Komplotan pelaku tersebut kini ditahan di Polresta Yogyakarta. Mereka adalah WP, 17, warga Singosaren, Banguntapan, Bantul; MA alias Gonteng, 17, dan WAP alias Ciblek, 19, keduanya warga Perumahan Sendok Indah, Kotagede, Kota Yogyakarta. Dari penangkapan itu, polisi menyita delapan motor hasil curian.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengungkapkan, penangkapan komplotan pencuri motor itu berawal dari kecurigaan petugas atas informasi MA yang menjual motor dengan harga murah pada Rabu (14/1). Setelah dilakukan penyelidikan, satu motor yang dijual diketahui merupakan hasil curian. Kasus pencurian motor itu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Yogyakarta.

“Berdasarkan bukti itu, MA langsung kami amankan,” kata Slamet, kemarin. MA yang diamankan di rumahnya langsung dibawa ke Polresta Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kembali menangkap dua pelaku lain yaitu WP dan WAP di wilayah Kotagede. Motor-motor yang dijualbelikan dan merupakan hasil curian diangkut sebagai barang bukti, termasuk lima kunci T yang digunakan guna memuluskan aksi pencurian.

Menurut Slamet, baik WP, MA, maupun WAP saat beraksi selalu berdua. Mereka saling bergantian dengan waktu operasi saat magrib, isya, dan subuh. Sasaran pencurian adalah motor yang diparkir di pinggir jalan dan depan rumah. Setelah berhasil, motor curian langsung dijual dengan harga Rp2-2,5 juta di wilayah Sleman, Yogyakarta, dan sebagian wilayah Pati, Jawa Tengah.

“Tersangka mengaku mencuri di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Setidaknya lebih dari 60 TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya. Setelah berhasil menangkap komplotan itu, polisi terus mengembangkan kasusnya. Pihak berwajib pun berhasil menangkap tiga penadah motor curian yaitu AM, 20, S, 30, dan AD, 21, yang semuanya berasal dari daerah Depok, Sleman. Untuk proses hukum, mereka dilimpahkan ke Polsek Depok Barat dan Polsek Depok Timur, Sleman.

Hingga kemarin polisi juga masih terus mengembangkan penangkapan itu. Komplotan pencuri tersebut diketahui mendapatkan kunci T untuk mencuri dari orang berinisial Y dan X asal Pati. Sementara itu, AM mengaku baru sembilan kali ikut mencuri motor dan itu pun atas ajakan WP. Motor yang dicuri langsung dijual ke Pati, tapi kadang diambil oleh pembeli. Sedangkan uang bagian hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk berfoya-foya. “Hasil penjualan dibagi tiga dan biasanya langsung habis buat beli minuman,” akunya.

Muji barnugroho
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)