BPJS Kesehatan Perlu Perbaikan

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:35 WIB
BPJS Kesehatan Perlu...
BPJS Kesehatan Perlu Perbaikan
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak pemerintah memperbaiki pelayanan kesehatan primer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Khususnya pengangkatan tenaga kesehatan yang selama ini tidak diutamakan.

Anggota Komisi IX DPR Muhammad Ali Taher mengatakan, Komisi IX mendorong ada pengangkatan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupunbidang yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Terutama tenaga kesehatan yang telah memiliki masa kerja di atas tiga tahun. Menurut Ali, pengangkatan ini penting dilakukan mengingat kebutuhan akan tenaga kesehatan berkualitas di daerah masih sangat tinggi.

Dia mengaku menerima banyak keluhan dari organisasi tenaga kesehatan PTT di seluruh Indonesia tentang minim perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang masih PTT. “Bagaimana para tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal jika diri perlindungan kerja mereka sendiri saja tidak terjamin,” katanya dalam Raker Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di DPR kemarin.

Politikus PAN ini menjelaskan, jumlah tenaga kesehatan yang masih honorer ada puluhan ribu. Mereka butuh kepastian status pegawai negeri karena mereka garda terdepan untuk melayani sekian juta warga yang dikover BPJS Kesehatan. Ali berpendapat, jika kesejahteraan tenaga kesehatan ini tidak diperhatikan, mana mungkin mereka fokus melayani masyarakat.

Ali menyatakan, Kemenkes perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan dan RB) agar memberi formasi kepada tenaga kesehatan ini dalam penerimaan CPNS yang dilaksanakan tahun ini. Senada dengan Ali, Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan, Kemenkes perlu segera membuat aturan turunan dari UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No 38/2014 tentang Keperawatan.

Ini diperlukan agar permasalahan terkait tenaga kesehatan termasuk pendidikan, peningkatan kompetensi, dan penyebaran tenaga kesehatan mendapatkan penanganan dan perhatian yang serius dari Kemenkes. “Kemenkes perlu segera menerbitkan peraturan pelaksana kedua UU tersebut sebagaimana amanat kedua UU tersebut. Selain itu juga untuk melindungi tenaga kesehatan karena jumlah dokter dan perawat kita pun masih sangat kurang,” ungkap politikus PDIP ini.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Effendi disampaikan juga salah satu kesimpulan yakni Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan pelaksanaan program jaminan kesehatan dengan memperhatikan masukan Anggota Komisi IX. Salah satunya, kata Dede, BPJS Kesehatan diminta meninjau Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014.

Anggota Komisi IX DPR Djoni Rolindrawan menyatakan, BPJS Kesehatan masih jauh dari harapan. Petugas kesehatan di fasilitas masih banyak yang belum mengerti teknis pelayanan. Pasien yang datang ke puskesmas langsung dirujuk ke rumah sakit akhirnya rumah sakit jadi penuh, berbeda dari tujuan awal BPJS Kesehatan.

Politikus Hanura ini juga mengkritisi prinsip probabilitas sebagaimana Pasal 2 UU BPJS di mana setiap peserta dapat berobat di semua fasilitas kesehatan dan di mana saja, namun fakta di lapangan tidak demikian. Dalam rapat perdana dengan Komisi IX DPR kemarin, Menkes Nila F Moeloek menyatakan menerima semua masukan dari Komisi IX DPR tersebut. Terkait pengangkatan tenaga kesehatan, tuturnya, Kemenkes tidak dapat bertindak sendiri, namun akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan dan RB.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1477 seconds (0.1#10.140)