Polisi Telusuri asal Narkoba Christopher
A
A
A
JAKARTA - Polisi terus mengembangkan penyidikan tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang menewaskan empat orang, Selasa (19/1) malam.
Setelah menahan pengemudi Mitsubishi Outlander Sport B 1658 PJE, Christopher Daniel Sjarif, polisi kini fokus menelusuri asal narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD) yang dikonsumsi mahasiswa salah satu kampus di San Francisco tersebut. Untuk mengungkap barang terlarang itu, polisi kemarin juga telah menahan Muhammad Ali Husni Riza, pemilik mobil.
Penahanan ini merujuk hasil penyidikan bahwa Christopher mengonsumsi narkoba LSD hasil pemberian Ali beberapa jam sebelum kecelakaan mengerikan itu terjadi. ”Kami sudah tahan 3x24 jam. Statusnya masih terperiksa dan kami sedang menunggu hasil tes urinenya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Jakarta kemarin.
Seperti diketahui, Christopher ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang menelan empat korban jiwa dan melukai empat lainnya. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hasil pemeriksaan polisi mendapatkan bukti bahwa remaja yang tinggal di Pondok Indah itu positif mengonsumsi narkoba LSD ketika kongko dengan Ali di salah satu bar kawasan Pasific Place.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan siap bekerja sama dengan aparat Polda Metro Jaya untuk mengungkap keberadaan barang terlarang itu. Bisa saja keduanya bertemu dengan pengedar di sekitar tempat itu. ”Kita bisa gali datadata untuk mengetahui sindikat ini,” kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dalam pemeriksaan, Christopher mengaku hanya berdua dengan Ali ketika di bar. Artinya, kemungkinan mereka mendapatkan barang terlarang itu dari pengedar butuh pendalaman lagi. ”Apakah benar berdua atau ada orang lain, atau bertemu orang lain (pengedar) di suatu tempat. Itu harus diselidiki,” katanya.
Efek Halusinasi
Kemunculan narkoba jenis LSD dalam tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah mengundang rasa penasaran. Narkoba jenis ini terbilang tak familier. Dalam ribuan kasus yang ditangani kepolisian atau BNN, umumnya berkutat pada ekstasi, sabu-sabu, heroin, atau ganja. Apa itu LSD? Dosen Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suharjono menyebutkan, zat adiktif ini ditemukan pada 1938 oleh peneliti sebuah pabrik obat di Eropa yang awalnya sebagai obat analeptik.
Dibuat dari bahan prekursor asam lisergat yang terdapat dari simplisia, tanaman jenis jamur Claviceps purpurea (gandum induk atau secale cornutum ). Sintesis di laboratorium memang mudah dilakukan karena bahan baku simplisianya memang tersedia di daerah Eropa. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, LSD termasuk psikotropika golongan 1, yang artinya tidak digunakan sebagai obat, karena efek kecanduan sangat tinggi dan hanya diizinkan digunakan untuk penelitian saja.
Sedangkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD dimasukkan dalam lampiran golongan 1 Narkotika yang sebenarnya secara farmakologi dia bukan narkotika tapi psikotropika. ”Zat adiktif LSD sebenarnya juga tergolong psikotropika halusinogen, yang memberikan efek halusinasi bagi pemakainya. Halusinasi bisa yang indah maupun yang buruk,” ujarnya.
”Beberapa kasus kematian pemakai LSD di luar negeri adalah karena terjun dari ketinggian, karena bayangan bisa terbang seperti halnya Superman,” sambung dia. Dia melanjutkan, efek samping yang lain bisa muncul mual, pusing, berkeringat, keletihan, dan gangguan konsentrasi.
Cek Kecepatan Mobil
Penyidik Lakalantas Polda Metro Jaya dan Satwil Lantas Jakarta Selatan kemarin kembali melakukan olah tempat kejadian perkara pada kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Kali ini mereka juga melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, seperti penyelidikan kecelakaan sebelumnya, TAA akan melakukan analisis terkait kecepatan dan bagaimana korban mengendalikan kendaraannya.
”Nantinya akan dibuat pola tiga dimensi sehingga hasilnya bisa akurat,” katanya. Dia melanjutkan, dalam melakukan olah TKP ini, pihaknya menurunkan 15 personel beserta satu unit mobil TAA. ”Kita harapkan dalam waktu satu pekan tim bisa menghasilkan kesimpulan,” ujarnya.
Disinggung mengenai kemiripan kejadian ini dengan kasus Afriyani, pengendara Xenia yang menabrak belasan orang di kawasan Gambir dan menewaskan 9 orang, Hindarsono mengakuinya. Sekadar mengingatkan, Afriyani diganjar 15 tahun penjara akibat kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam penyidikan diketahui bahwa dia mengemudi dalam keadaan mabuk.
Helmi syarif/Ant
Setelah menahan pengemudi Mitsubishi Outlander Sport B 1658 PJE, Christopher Daniel Sjarif, polisi kini fokus menelusuri asal narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD) yang dikonsumsi mahasiswa salah satu kampus di San Francisco tersebut. Untuk mengungkap barang terlarang itu, polisi kemarin juga telah menahan Muhammad Ali Husni Riza, pemilik mobil.
Penahanan ini merujuk hasil penyidikan bahwa Christopher mengonsumsi narkoba LSD hasil pemberian Ali beberapa jam sebelum kecelakaan mengerikan itu terjadi. ”Kami sudah tahan 3x24 jam. Statusnya masih terperiksa dan kami sedang menunggu hasil tes urinenya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Jakarta kemarin.
Seperti diketahui, Christopher ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang menelan empat korban jiwa dan melukai empat lainnya. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hasil pemeriksaan polisi mendapatkan bukti bahwa remaja yang tinggal di Pondok Indah itu positif mengonsumsi narkoba LSD ketika kongko dengan Ali di salah satu bar kawasan Pasific Place.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan siap bekerja sama dengan aparat Polda Metro Jaya untuk mengungkap keberadaan barang terlarang itu. Bisa saja keduanya bertemu dengan pengedar di sekitar tempat itu. ”Kita bisa gali datadata untuk mengetahui sindikat ini,” kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dalam pemeriksaan, Christopher mengaku hanya berdua dengan Ali ketika di bar. Artinya, kemungkinan mereka mendapatkan barang terlarang itu dari pengedar butuh pendalaman lagi. ”Apakah benar berdua atau ada orang lain, atau bertemu orang lain (pengedar) di suatu tempat. Itu harus diselidiki,” katanya.
Efek Halusinasi
Kemunculan narkoba jenis LSD dalam tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah mengundang rasa penasaran. Narkoba jenis ini terbilang tak familier. Dalam ribuan kasus yang ditangani kepolisian atau BNN, umumnya berkutat pada ekstasi, sabu-sabu, heroin, atau ganja. Apa itu LSD? Dosen Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suharjono menyebutkan, zat adiktif ini ditemukan pada 1938 oleh peneliti sebuah pabrik obat di Eropa yang awalnya sebagai obat analeptik.
Dibuat dari bahan prekursor asam lisergat yang terdapat dari simplisia, tanaman jenis jamur Claviceps purpurea (gandum induk atau secale cornutum ). Sintesis di laboratorium memang mudah dilakukan karena bahan baku simplisianya memang tersedia di daerah Eropa. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, LSD termasuk psikotropika golongan 1, yang artinya tidak digunakan sebagai obat, karena efek kecanduan sangat tinggi dan hanya diizinkan digunakan untuk penelitian saja.
Sedangkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD dimasukkan dalam lampiran golongan 1 Narkotika yang sebenarnya secara farmakologi dia bukan narkotika tapi psikotropika. ”Zat adiktif LSD sebenarnya juga tergolong psikotropika halusinogen, yang memberikan efek halusinasi bagi pemakainya. Halusinasi bisa yang indah maupun yang buruk,” ujarnya.
”Beberapa kasus kematian pemakai LSD di luar negeri adalah karena terjun dari ketinggian, karena bayangan bisa terbang seperti halnya Superman,” sambung dia. Dia melanjutkan, efek samping yang lain bisa muncul mual, pusing, berkeringat, keletihan, dan gangguan konsentrasi.
Cek Kecepatan Mobil
Penyidik Lakalantas Polda Metro Jaya dan Satwil Lantas Jakarta Selatan kemarin kembali melakukan olah tempat kejadian perkara pada kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Kali ini mereka juga melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, seperti penyelidikan kecelakaan sebelumnya, TAA akan melakukan analisis terkait kecepatan dan bagaimana korban mengendalikan kendaraannya.
”Nantinya akan dibuat pola tiga dimensi sehingga hasilnya bisa akurat,” katanya. Dia melanjutkan, dalam melakukan olah TKP ini, pihaknya menurunkan 15 personel beserta satu unit mobil TAA. ”Kita harapkan dalam waktu satu pekan tim bisa menghasilkan kesimpulan,” ujarnya.
Disinggung mengenai kemiripan kejadian ini dengan kasus Afriyani, pengendara Xenia yang menabrak belasan orang di kawasan Gambir dan menewaskan 9 orang, Hindarsono mengakuinya. Sekadar mengingatkan, Afriyani diganjar 15 tahun penjara akibat kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam penyidikan diketahui bahwa dia mengemudi dalam keadaan mabuk.
Helmi syarif/Ant
(bbg)