Kasus Haji, KPK Periksa Seorang Wiraswasta

Kamis, 22 Januari 2015 - 18:18 WIB
Kasus Haji, KPK Periksa...
Kasus Haji, KPK Periksa Seorang Wiraswasta
A A A
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ghozi Mohamad, seorang wiraswasta, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).

Diketahui, Ghozi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2015).

KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.

SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7449 seconds (0.1#10.140)