Kasus Alkes Udayana KPK Periksa Seorang PNS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Putu Tastrini.
Putu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa (MDM). "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Priharsa saat di konfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.
Dalam kasus ini, negara diduga merugi sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Putu Tastrini.
Putu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa (MDM). "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Priharsa saat di konfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.
Dalam kasus ini, negara diduga merugi sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(kur)