Penggantian Pejabat Dinilai Tak Terbuka

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:47 WIB
Penggantian Pejabat...
Penggantian Pejabat Dinilai Tak Terbuka
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil empat kementerian/ lembaga yang dinilai tidak terbuka dalam pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan institusi tersebut.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus transparan. Ketua ASN Sofian Effendi mengatakan pihaknya telah memanggil pihak kementerian untuk memberikan klarifikasi atas kebijakannya.

“Keempat instansi dimaksud telah melakukan pengisian jabatan, sampai melantik pejabat pimpinan tinggi, tidak menerapkan sistem seleksi terbuka seperti diperintahkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN,” ujarnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kemarin.

Keempat kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Mantan Rektor UGM itu mengatakan, Menteri Perhubungan baru-baru telah melantik Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Darat, seorang staf ahli, dan 7 pejabat eselon II.

Bappenas juga sudah melakukan pelantikan seorang deputi. Sementara BKN melantik seorang deputi Bidang Informasi Kepegawaian (Inka). “Mereka tidak berkoordinasi dan melaporkan rencana pengisian jabatan itu kepada Komisi ASN. Padahal menurut UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka,” ujarnya.

Sofian mengatakan Komisi ASN dibentuk dengan dasar UU Nomor 5/2014 untuk memastikan pengisian jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan sistem meritokrasi. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi, lanjut Sofian, harus dilaksanakan dengan seleksi terbuka. Dalam pelaksanaannya, para sekjen, sesmen, sestama, atau sekda selaku pejabat yang berwenang harus membentuk panitia seleksi yang bertugas melakukan seleksi secara terbuka.

“KASN ini ibarat wasit dalam sebuah pertandingan sepak bola. Kalau ada yang melanggar kami semprit. Saat ini ada sekitar 12.000 jabatan pimpinan tinggi, yang tersebar di instansi pusat sekitar 2.000 dan selebihnya ada di daerah,” katanya. Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan salah satu alasan belum dilaksanakannya seleksi sesuai dengan UU ASN adalah karena belum adanya peraturan pemerintah (PP).

Selain itu mereka beralasan belum ada komisioner KASN yang diajak berkonsultasi. “Harusnya bukan alasan. Meskipun PP mengenai seleksi terbuka itu belum ada, sudah ada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 13/2014 yang mengatur tata cara seleksi,” ujarnya. Irham mengungkapkan proses pengisian JPT di Kementerian Perhubungan yang kini dipimpin Ignatius Jonan itu dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Selain itu, pejabat yang diangkat sebagian besar merupakan hasil seleksi terbuka yang nama-namanya sudah diusulkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi keputusan presidennya belum ditandatangani. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai di luar empat kementerian/lembaga itu, masih banyak lagi yang kemungkinan mengangkat JPT tidak sesuai dengan UU ASN.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved