Penggantian Pejabat Dinilai Tak Terbuka

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:47 WIB
Penggantian Pejabat Dinilai Tak Terbuka
Penggantian Pejabat Dinilai Tak Terbuka
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil empat kementerian/ lembaga yang dinilai tidak terbuka dalam pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan institusi tersebut.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus transparan. Ketua ASN Sofian Effendi mengatakan pihaknya telah memanggil pihak kementerian untuk memberikan klarifikasi atas kebijakannya.

“Keempat instansi dimaksud telah melakukan pengisian jabatan, sampai melantik pejabat pimpinan tinggi, tidak menerapkan sistem seleksi terbuka seperti diperintahkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN,” ujarnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kemarin.

Keempat kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Mantan Rektor UGM itu mengatakan, Menteri Perhubungan baru-baru telah melantik Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Darat, seorang staf ahli, dan 7 pejabat eselon II.

Bappenas juga sudah melakukan pelantikan seorang deputi. Sementara BKN melantik seorang deputi Bidang Informasi Kepegawaian (Inka). “Mereka tidak berkoordinasi dan melaporkan rencana pengisian jabatan itu kepada Komisi ASN. Padahal menurut UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka,” ujarnya.

Sofian mengatakan Komisi ASN dibentuk dengan dasar UU Nomor 5/2014 untuk memastikan pengisian jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan sistem meritokrasi. Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi, lanjut Sofian, harus dilaksanakan dengan seleksi terbuka. Dalam pelaksanaannya, para sekjen, sesmen, sestama, atau sekda selaku pejabat yang berwenang harus membentuk panitia seleksi yang bertugas melakukan seleksi secara terbuka.

“KASN ini ibarat wasit dalam sebuah pertandingan sepak bola. Kalau ada yang melanggar kami semprit. Saat ini ada sekitar 12.000 jabatan pimpinan tinggi, yang tersebar di instansi pusat sekitar 2.000 dan selebihnya ada di daerah,” katanya. Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan salah satu alasan belum dilaksanakannya seleksi sesuai dengan UU ASN adalah karena belum adanya peraturan pemerintah (PP).

Selain itu mereka beralasan belum ada komisioner KASN yang diajak berkonsultasi. “Harusnya bukan alasan. Meskipun PP mengenai seleksi terbuka itu belum ada, sudah ada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 13/2014 yang mengatur tata cara seleksi,” ujarnya. Irham mengungkapkan proses pengisian JPT di Kementerian Perhubungan yang kini dipimpin Ignatius Jonan itu dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Selain itu, pejabat yang diangkat sebagian besar merupakan hasil seleksi terbuka yang nama-namanya sudah diusulkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi keputusan presidennya belum ditandatangani. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai di luar empat kementerian/lembaga itu, masih banyak lagi yang kemungkinan mengangkat JPT tidak sesuai dengan UU ASN.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5907 seconds (0.1#10.140)