BPK Temukan Kerugian Rp3,6 M
A
A
A
SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara pada pos belanja daerah APBD tahun anggaran 2014 sebesar Rp3,664 miliar. Temuan tersebut resmi diserahkan BPK kepada Pemprov Banten sejak 7 Januari 2015 dan harus ditindaklanjuti selama 60 hari kerja.
Berdasarkan surat nomor 05/LHP/XVIII.SRG/01/2015 tentang LHP BPK atas Pemeriksaan Belanja Daerah APBD tahun 2014 Provinsi Banten, BPK menemukan indikasi kerugian negara di lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang harus segera dikembalikan ke kas daerah. Selain ada kelebihan pembayaran dalam kegiatan proyek, kerugian negara muncul karena surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang sama dalam satu hari.
Lima SKPD itu yakni Biro Perlengkapan dan Aset, Biro Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP). Kepala Inspektorat Banten Anwar Masud mengatakan, tindak lanjut temuan LHP BPK atas belanja daerah tahun 2014 sudah dilakukan. “Rapat internal dengan seluruh SKPD yang masuk dalam temuan sudah kami lakukan bersama-sama dengan pimpinan,” ujarnya kemarin.
Ada dua kategori temuan dalam LHP BPK, selain kerugian negara, juga ada temuan administrasi. Proses tindak lanjutnya sesuai UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, penyelesaiannya 60 hari kerja sejak diterima pada 7 Januari lalu. “Untuk tindak lanjut teguran-teguran minggu ini selesai, tapi untuk kerugian negara masih berproses,” terangnya.
Dari temuan kerugian negara atas belanja daerah tahun 2014 sebesar Rp3,664 miliar di 5 SKPD, baru satu SKPD yang sudah melunasi kerugian tersebut ke kas daerah. “Dinkes sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tinggal empat SKPD lain,” ucapnya. Kepala DSDAP Banten Husni Hasan berjanji segera menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh temuan atas LHP BPK sebelum batas akhir.
“Saya akan segera memonitor dan meminta laporannya tiap akhir pekan kepada pejabat di DSDAP yang ditugasi,” katanya. Sebelumnya, temuan LHP BPK terhadap Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun anggaran 2013 besarnya senilai Rp53,355 miliar.
Kerugian negara itu berada di 11 SKPD, yaitu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Biro Perlengkapan dan Aset, Sekretariat Dewan, Biro Umum, Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
Teguh mahardika
Berdasarkan surat nomor 05/LHP/XVIII.SRG/01/2015 tentang LHP BPK atas Pemeriksaan Belanja Daerah APBD tahun 2014 Provinsi Banten, BPK menemukan indikasi kerugian negara di lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang harus segera dikembalikan ke kas daerah. Selain ada kelebihan pembayaran dalam kegiatan proyek, kerugian negara muncul karena surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang sama dalam satu hari.
Lima SKPD itu yakni Biro Perlengkapan dan Aset, Biro Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP). Kepala Inspektorat Banten Anwar Masud mengatakan, tindak lanjut temuan LHP BPK atas belanja daerah tahun 2014 sudah dilakukan. “Rapat internal dengan seluruh SKPD yang masuk dalam temuan sudah kami lakukan bersama-sama dengan pimpinan,” ujarnya kemarin.
Ada dua kategori temuan dalam LHP BPK, selain kerugian negara, juga ada temuan administrasi. Proses tindak lanjutnya sesuai UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, penyelesaiannya 60 hari kerja sejak diterima pada 7 Januari lalu. “Untuk tindak lanjut teguran-teguran minggu ini selesai, tapi untuk kerugian negara masih berproses,” terangnya.
Dari temuan kerugian negara atas belanja daerah tahun 2014 sebesar Rp3,664 miliar di 5 SKPD, baru satu SKPD yang sudah melunasi kerugian tersebut ke kas daerah. “Dinkes sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tinggal empat SKPD lain,” ucapnya. Kepala DSDAP Banten Husni Hasan berjanji segera menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh temuan atas LHP BPK sebelum batas akhir.
“Saya akan segera memonitor dan meminta laporannya tiap akhir pekan kepada pejabat di DSDAP yang ditugasi,” katanya. Sebelumnya, temuan LHP BPK terhadap Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun anggaran 2013 besarnya senilai Rp53,355 miliar.
Kerugian negara itu berada di 11 SKPD, yaitu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Biro Perlengkapan dan Aset, Sekretariat Dewan, Biro Umum, Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
Teguh mahardika
(bbg)