Tersangka Tabrakan Maut Konsumsi Narkoba LSD

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:17 WIB
Tersangka Tabrakan Maut Konsumsi Narkoba LSD
Tersangka Tabrakan Maut Konsumsi Narkoba LSD
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan Christopher Daniel Sjarif, pengendara Mitsubishi Outlander Sport yang menewaskan 4 orang dan melukai 4 lainnya, mengonsumsi narkotika jenis LSD (lysergic acid diethylamide).

Tersangka mengonsumsi barang haram tersebut bersama sang pemilik mobil, Muhammad Ali Husni Riza. Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul berdasar pengakuan Christopher dan Ali. Menurut dia, mereka bersama-sama mengonsumsi LSD sore harinya.

“Christopher mengonsumsi sekitar pukul 16.30 WIB atau tiga setengah jam sebelum kecelakaan yang terjadi pada Selasa (20/1) pukul 20.00 WIB. Saat itu, Christopher mengonsumsi bersamaAli,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO. Sejak awal Christopher memang dicurigai mengonsumsi narkoba ketika mengemudikan mobil tersebut. Hal ini karena dia mengendarai mobil secara tidak wajar.

Polisi menduga pengemudi Mitsubishi Outlander B 1658 PJE itu mengemudi tidak dengan konsentrasi dan lepas kendali. Karena itulah, selain menjalanipemeriksaan, Christopher juga dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dites urine. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan narkoba tersebut.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono sebelumnya menegaskan, jika terbukti mengonsumsi narkoba atau miras, tersangka akan dikenai pasal tambahan. Christopher sendiri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku dikenai dua pasal berlapis karena telah ceroboh saat mengendarai mobil hingga menewaskan empat korban.

“Pelaku dijerat Pasal 311 jo dan Pasal 310 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Umum,” kata Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan kemarin. Setelah terbukti mengonsumsi narkoba, tentu ancaman hukumannya akan bertambah berat. Untuk memastikan proses terjadinya kecelakaan maut tersebut, kemarin Polres Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya telah melakukan olah TKP di dua tempat, yakni di depan Holland Bakery dan MD Music.

Olah TKP ini mendatangkan sopir pemilik mobil Mitsubishi Outlander, Ahmad Sandi Illahi. Dari hasil olah TKP yang dilakukan di titik kecelakaan pertama hingga lokasi kedua yang berjarak 500 meter, dipastikan tersangka Christopher melaju dengan kencang tanpa menginjak rem hingga menabrak sejumlah kendaraan. Hanya berapa kecepatan mobil, Wahyu tidak bisa memberikan keterangan.

Dia mengatakan masih dalam tahap pemeriksaan. Rencananya, hari ini polisi kembali melakukan olah TKP. Sementara itu sang sopir, Sandi Illahi, mengungkapkan bahwa pemilik mobil maut tersebut adalah bosnya, Muhammad Ali, yang juga kawan Cristopher semasa SMA. Menurut pengakuan Sandi, sebelum kejadian itu berlangsung, dia bersama dengan majikannya Muhammad Ali menjemput Cristopher di Pacific Place. “Setibanya di Mayestik, majikan turun dan menyuruh saya mengantar Christopher ke arah Pondok Indah,” katanya.

Saat tiba di Jalan arteri Pondok Indah, Christopher mengambil ponsel milik Sandi saat dia tengah menerima sambungan telepon dari majikannya. Bukan hanya mengambil handphone, Christopher bahkan membuang handphone Sandi ke jalan. Kemudian pelaku mencekik Sandi dari belakang. Selanjutnya Sandi memberhentikan mobil tersebut dan berusaha melepaskan cekikan.

Saat Sandi keluar mobil itulah Christopher membawa kabur mobil Outlander warna putih tersebut hingga akhirnya menimbulkan kecelakaan maut. Mobil yang dikendarai Christopher tidak terhindarkan menabrak empat motor B-3216- SPE, B-3981-SON, B-B6684- TON, dan B-6535-AM. Kecelakaan beruntun itu menewaskan empatorang, yakniAiptuBatang Onang yang merupakan anggota Sabhara Polsek Kebayoran Baru, Wisnu Anggoro, Mustofa, dan Mahyudi Herman.

Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen melihat kecenderungan Christopher mengonsumsi narkoba cukup kuat. Hal itu terlihat dari emosi dia ketika berusaha dilarang agar tidak mengemudi, tetapi merespons dengan emosi (marah). Kendati Christopher dalam pengaruh narkoba, Dewi menyebut tersangka harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah menginjak remaja. Kasus ini berbeda dengan kasus yang menimpa Dul yang masih berusia anak-anak.

R ratna purnama/Helmy syarief
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3505 seconds (0.1#10.140)