KPK Nilai Praperadilan Terkait Budi Gunawan Salah Alamat

Rabu, 21 Januari 2015 - 17:44 WIB
KPK Nilai Praperadilan...
KPK Nilai Praperadilan Terkait Budi Gunawan Salah Alamat
A A A
JAKARTA - Mabes Polri telah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK, atas pembelaan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara.

Kendati demikian kata dia, ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka pada saat penyidikan, hal tersebut bukan menjadi domain praperadilan.

"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum," kata Zul saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).

"Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan. Itulah praperadilan namanya," imbuhnya.

Maka kata dia, praperadilan yang diajukan oleh pihak Mabes Polri itu salah alamat atau keliru. Pasalnya kata dia, praperadilan digunakan bukan untuk penetapan tersangka.

"Oh tidak, itu artinya masih dalam proses," pungkas Zul.

Budi Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. Kapolri terpilih itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan transaksi mencurigakan terkait suap dan gratifikasi.

Seperti diketahui, KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved