KPK Nilai Praperadilan Terkait Budi Gunawan Salah Alamat
Rabu, 21 Januari 2015 - 17:44 WIB
KPK Nilai Praperadilan Terkait Budi Gunawan Salah Alamat
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri telah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK, atas pembelaan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara.
Kendati demikian kata dia, ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka pada saat penyidikan, hal tersebut bukan menjadi domain praperadilan.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum," kata Zul saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).
"Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan. Itulah praperadilan namanya," imbuhnya.
Maka kata dia, praperadilan yang diajukan oleh pihak Mabes Polri itu salah alamat atau keliru. Pasalnya kata dia, praperadilan digunakan bukan untuk penetapan tersangka.
"Oh tidak, itu artinya masih dalam proses," pungkas Zul.
Budi Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. Kapolri terpilih itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan transaksi mencurigakan terkait suap dan gratifikasi.
Seperti diketahui, KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara.
Kendati demikian kata dia, ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka pada saat penyidikan, hal tersebut bukan menjadi domain praperadilan.
"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum," kata Zul saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).
"Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan. Itulah praperadilan namanya," imbuhnya.
Maka kata dia, praperadilan yang diajukan oleh pihak Mabes Polri itu salah alamat atau keliru. Pasalnya kata dia, praperadilan digunakan bukan untuk penetapan tersangka.
"Oh tidak, itu artinya masih dalam proses," pungkas Zul.
Budi Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. Kapolri terpilih itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan transaksi mencurigakan terkait suap dan gratifikasi.
Seperti diketahui, KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(maf)