Gugatan Praperadilan Kasus Budi Gunawan Dinilai Wajar
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pakar intelijen dan keamanan, Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, gugatan praperadilan KPK merupakan bentuk pembelaan diri Budi Gunawan.
"Hal ini suatu hal yang saya rasa wajar bila pihak yang dijadikan tersangka merasa banyak kejanggalan dalam penetapannya," kata Nuning, sapaan Susaningtyas kepada Sindonews, Rabu (21/1/2015).
Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Divisi Pembinaan Hukum Polri dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI).
Pakar intelijen dan keamanan, Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, gugatan praperadilan KPK merupakan bentuk pembelaan diri Budi Gunawan.
"Hal ini suatu hal yang saya rasa wajar bila pihak yang dijadikan tersangka merasa banyak kejanggalan dalam penetapannya," kata Nuning, sapaan Susaningtyas kepada Sindonews, Rabu (21/1/2015).
Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Divisi Pembinaan Hukum Polri dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI).
(dam)