Putusan MA Soal TPI Layak Dieksaminasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 16:24 WIB
Putusan MA Soal TPI Layak Dieksaminasi
Putusan MA Soal TPI Layak Dieksaminasi
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinilai layak untuk dikaji.

Pakar hukum perdata Universitas Nasional (Unas) Zainal Arifin Hoesein menilai putusan MA mengenai perkara sengketa kepemilikan TPI menarik untuk dikaji secara ilmiah.

Pasalnya, kata dia, meski para pihak yang berperkara yaitu PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sama-sama mengikat perjanjian dalam investment agreement dan supplement agreement di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Namun, ternyata MA ternyata ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut.

"(Putusan sengketa TPI) menarik untuk dikaji (eksaminasi) secara mendalam oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum. Karena objek yang sama dapat dimintakan penyelesaian sengketanya pada dua lembaga peradilan sekaligus," ujar Zainal dalam seminar bertajuk Eksaminasi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 238 PK/PDT/2014 tentang kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia di Kampus Unas, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015)

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah akademisi dari pakar hukum perdata. Ada dua masalah pokok yang menimbulkan pertanyaan bagi para akademisi untuk melakukan eksaminasi perkara TPI.

Pertama, kata dia, apakah dalam suatu perikatan yang menunjuk badan atau lembaga di luar pengadilan seperti halnya BANI untuk menyelesaikan sengketa, maka lembaga yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut memiliki kewenangan mutlak (absolute authority).

Kedua, apa alasan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya menerima dan memeriksa, mengadili dan memutusnya bahkan putusannya antara pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi berbeda.

"Oleh karena itu, melalui kajian ini diharapkan dapat mendudukan kasus pada posisi yang benar menurut hukum," katanya.

Seperti diketahui, BANI telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara ini. Dalam putusannya, BANI mewajibkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7045 seconds (0.1#10.140)