Putusan MA Soal TPI Layak Dieksaminasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 16:24 WIB
Putusan MA Soal TPI...
Putusan MA Soal TPI Layak Dieksaminasi
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinilai layak untuk dikaji.

Pakar hukum perdata Universitas Nasional (Unas) Zainal Arifin Hoesein menilai putusan MA mengenai perkara sengketa kepemilikan TPI menarik untuk dikaji secara ilmiah.

Pasalnya, kata dia, meski para pihak yang berperkara yaitu PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sama-sama mengikat perjanjian dalam investment agreement dan supplement agreement di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Namun, ternyata MA ternyata ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut.

"(Putusan sengketa TPI) menarik untuk dikaji (eksaminasi) secara mendalam oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum. Karena objek yang sama dapat dimintakan penyelesaian sengketanya pada dua lembaga peradilan sekaligus," ujar Zainal dalam seminar bertajuk Eksaminasi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 238 PK/PDT/2014 tentang kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia di Kampus Unas, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015)

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah akademisi dari pakar hukum perdata. Ada dua masalah pokok yang menimbulkan pertanyaan bagi para akademisi untuk melakukan eksaminasi perkara TPI.

Pertama, kata dia, apakah dalam suatu perikatan yang menunjuk badan atau lembaga di luar pengadilan seperti halnya BANI untuk menyelesaikan sengketa, maka lembaga yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut memiliki kewenangan mutlak (absolute authority).

Kedua, apa alasan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya menerima dan memeriksa, mengadili dan memutusnya bahkan putusannya antara pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi berbeda.

"Oleh karena itu, melalui kajian ini diharapkan dapat mendudukan kasus pada posisi yang benar menurut hukum," katanya.

Seperti diketahui, BANI telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara ini. Dalam putusannya, BANI mewajibkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk membayar utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved