Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Direktur PT Nusa

Rabu, 21 Januari 2015 - 15:21 WIB
Kasus Wisma Atlet, KPK...
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Direktur PT Nusa
A A A
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Laurensius Teguh Khasanto Tan.

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010-2011.

Laurensius akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komite pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Prov Sumsel, Rizal Abdullah (RA).

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).

Selain Laurensius, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang karyawan swasta yakni Sumirin dan Itok.

"Ya, mereka juga akan menjadi saksi untuk RA," tandas Priharsa.

Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014.

Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8340 seconds (0.1#10.140)