Praperadilan Budi Gunawan Bukan untuk Melawan KPK
A
A
A
JAKARTA - Rencana praperadilan yang diajukan Polri terhadap penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG), bukan bentuk perlawanan kepada KPK.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat mengatakan, setiap orang memiliki hak yang sama untuk melakukan pembelaan atas hukum.
"Enggak (melawan hukum), itu (hak) setiap orang. Tidak boleh diabaikan hak membela diri," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, upaya praperadilan yang diajukan Polri terhadap Budi Gunawan, merupakan bentuk pembelaan yang sesuai peraturan.
"Itu hak yang diatur oleh hukum," pungkasnya.
Menanggapi langkah Polri tersebut, KPK mengaku menghargai upaya hukum Polri untuk Budi Gunawan.
"Berkaitan dengan BG, kami mendengar sudah dilakukan praperadilan. Posisi KPK, kami hormati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Selasa 20 Januari 2015.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat mengatakan, setiap orang memiliki hak yang sama untuk melakukan pembelaan atas hukum.
"Enggak (melawan hukum), itu (hak) setiap orang. Tidak boleh diabaikan hak membela diri," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, upaya praperadilan yang diajukan Polri terhadap Budi Gunawan, merupakan bentuk pembelaan yang sesuai peraturan.
"Itu hak yang diatur oleh hukum," pungkasnya.
Menanggapi langkah Polri tersebut, KPK mengaku menghargai upaya hukum Polri untuk Budi Gunawan.
"Berkaitan dengan BG, kami mendengar sudah dilakukan praperadilan. Posisi KPK, kami hormati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Selasa 20 Januari 2015.
(maf)