204 Pilkada Serentak Tetap 2015

Rabu, 21 Januari 2015 - 12:32 WIB
204 Pilkada Serentak...
204 Pilkada Serentak Tetap 2015
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan 204 Pilkada serentak tetap digelar pada 2015. Revisi atas Undang-Undang Pilkada ditargetkan selesai pada pertengahan Februari nanti sehingga dari segi persiapan pelaksanaan tetap bisa berjalan sesuai harapan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka ruang diskusi terhadap DPD dan masyarakat terkait usulan revisi tersebut. Namun, kementeriannya menegaskan agar proses ini tidak mengganggu agenda pergantian 204 kepala daerah yang akan habis masanya pada 2015. “17 Februari harus selesai, nanti akan kita bahas bersama. DPR akan undang KPU dulu. KPU siap, pemerintah siap, semua tetap jalan,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa penyelenggara di daerah, termasuk KPU daerah masing- masing, sudah siap untuk menggelar pilkada tahun ini. Demikian juga tentang anggaran yang juga sudah siap. “Penyelenggara kan di KPU. Secara umum anggaran sudah siap, pejabat pelaksana di daerah sudah siap,” ungkapnya.

Dengan tetap dilaksanakannya pilkada serentak pada 2015 ini Tjahjo meminta parpol yang masih berkonflik secara internal segera menyelesaikan itu. Sebab, nanti parpol harus sudah selesai di internalnya terlebih dulu, sebelum pendaftaran calon kepala daerah. “Kalau masih ada partai bermasalah itu kan urusan partai. Bukan pemerintah, bukan urusan KPU juga,” ujarnya.

Sebelumnya Perppu Pilkada disahkan oleh DPR. Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan catatan perbaikan dan peringatan keras karena tercederainya sistem ketatanegaraan akibat diterbitkannya perppu tersebut. Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menanyakan kepada fraksi satu per satu.

“Apakah Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada, dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda dapat disetujui menjadi undangundang?” tanya Agus kepada Fraksi PDIP. PDIP langsung menjawab setuju tanpa memberikan catatan apa pun, “Setuju!” Lantas Agus mengetuk palu. Kemudian, dilanjutkan dengan Fraksi Partai Golkar (FPG). Lantas, anggota FPG Agus Widyantoro memberikan sejumlah catatan.

Dia mengatakan, pada prinsipnya Partai Golkar setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah bersikap menerima dan menyetujui perppu untuk disahkan menjadi undang-undang. “Setelah dipelajari, khususnya Perppu 1, pasal-pasal di dalamnya terdapat masalah yang perlu diperbaiki, agar setelah undang-undang ini diundangkan dapat menyempurnakan undang-undang sebelumnya,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan, Gerindra tidak keberatan dengan perppu ini, tapi Fraksi Gerindra memberikan catatan ketatanegaraan, mengingat kemunculan perppu ini terbilang aneh. Pihaknya heran, bagaimana ada usul inisiatif undang-undang yang diajukan pemerintah dan DPR menyetujui, tapi pemerintah membatalkannya sendiri.

“Diharapkan ini tidak terjadi di masa yang akan datang. Ini menjadi pelajaran yang berharga agar praktik penyelenggaraan seperti ini tidak terulang,” kata Muzani dalam paripurna. Selain itu, Gerindra juga bersyukur ada sikap kenegarawanan DPR yang besar untuk mengubah pendapatnya dalam memutuskan perppu ini. Terjadi voting yang ketat antarfraksi dalam memutuskan UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada sebelumnya, sekarang hampir semua menyetujui perppu menjadi undang-undang.

“Kami berharap supaya ini menjadi catatan juga bagi pemerintah yang sekarang, dan Mendagri yang juga hadir,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, setidaknya ada tujuh hal yang menjadi masalah besar bagi fraksi-fraksi untuk segeradiperbaikidalamrevisiUU Pilkada. Melalui revisi tersebut diharapkan undang-undang yang mengatur mekanisme pilkada ini bisa berjalan sempurna. “Tujuh masalah ini harus diselesaikan agar UU Pilkada ini bisa sempurna,” kata Rambe.

Rambe menjelaskan, tujuh masalah yang dituntut oleh fraksi-fraksi yakni pengaturan mengenai syarat menjadi kepala daerah, tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, uji publik dalam proses pemilihan kepala daerah, tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, pengadilan perselisihan sengketa hasil pemilu, sistem paket dan nonpaket dalam pengajuan nama calon kepala daerah, dan periode pilkada serentak.

“Dan ada sejumlah masalah lain yang bersifat teknis,” ujar politikus Partai Golkar itu. Karena itu, lanjut Rambe, setelah disahkan menjadi undang- undang akan segera dilakukan proses perbaikan terbatas terhadap aturan-aturan tersebut. Ini memerlukan perbaikan sesegera mungkin sehingga Komisi II DPR hendaknya mengajukan perbaikan secepatnya yang akan disahkan pada masa sidang ini juga untuk persiapan pilkada.

“Jadi, setelah pengesahan Perppu Nomor 1/2014 dan Perppu Nomor 2/2014 harus juga diajukan tentang rancangan undang-undang perubahan atas penetapan perppu menjadi undang-undang, melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai peraturan perundang- undangan untuk menghasilkan produk hukum yang lebih baik,” kata Rambe.

Rahmat sahid/Kiswindari/Dian ramadhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)