Annas Maamun Kembali Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan RAPBDP Tambahan (TA) 2015 Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa delik penyuapan dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBDP TA 2015 Riau setelah dilakukan penyelidikan secara bertahap. Dari situ juga ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Annas Maamun dalam kapasitas sebagai gubernur Riau 2014-2019 sekaligus pemberi suap dan A Kirjuhari selaku anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Fraksi PAN sekaligus sebagai penerima suap. “Jadi, ada dugaan suap dari tersangka Gubernur Riau AM kepada anggota DPRD Riau AK,” tandas Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.
Dari proses yang sudah dilakukan KPK, ditemukan bahwa Annas telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kirjuhari selaku penyelenggara negara atau pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban Kirjuhari. Atas perbuatannya, Annas disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana.
“Untuk AK selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana,” ujarnya. Dari pasal-pasal yang disangkakan, Annas Maamun berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal lima tahun, minimal satu tahun, dengan denda paling banyak Rp250 juta dan minimal Rp50 juta.
Sementara A Kirjuhari terancam dipidana dengan pidana primer penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan minimal empat tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar dan sedikitnya Rp200 juta. Sebelumnya, AnnasMaamun dijerat sebagai penerima suap 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta (total keseluruhan sekitar Rp2,9 miliar) dari pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Kasus ini berkaitan dengan pemulusan memasukan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilirseluas1.214hektarekedalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8Agustus2014.
Kasus suap hutan Annas dan Gulat ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor 2, Cibubur, Jaktim. Annas dan Gulat sudah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 26 September. KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan untuk lahan sawit milik Gulat.
Disinggung soal dugaan keterlibatan pihak lain dari swasta, pejabat Riau lainnya, dan pejabat Kemenhut dalam kasus ini, Bambang menyatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi dan tersangka. Eva Nora selaku kuasa hukum Annas Maamun kaget atas penetapan tersangka baru terhadap kliennya. Dia mengaku belum mengetahui hal itu.
“Dia tersangka tunggal ya? Oh, sama Kirjuhari, anggota dewan juga. Saya belum menerima pemberitahuan itu (penetapan tersangka Annas) dari penyidik. Saya lagi di bandara lihat televisi belum ada beritanya,” ungkap Eva saat dikonfirmasi KORAN SINDO. Dia mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah menyampaikan masalah APBD Provinsi Riau termasuk potensi korupsinya.
Selama ini, ujarnya, yang dibahas baru terkait dugaan suap alih fungsi lahan hutan saja. Eva mengaku sempat mendengar isu kasus ini sudah sejak lama. Namun, dia tidak menduga KPK langsung menersangkakan Annas. Meski demikian, Eva mengaku siap mengikuti dan mendukung proses hukum KPK dalam kasus suap RAPBD ini. Apa yang dilakukan KPK, ujarnya, tentu harus berdasarkan alat bukti. “Saya kaget dengan berita itu. Namun, namanya proses hukum, ya prosesnya kita ikuti. Kita jalani ya,” tandasnya.
Untuk kasus suap alih fungsi lahan hutan, lanjutnya, hingga kemarin belum ada perkembangan berarti. Pekan lalu Annas sudah diperiksa sebagai tersangka. Informasi yang diterima dari penyidik bahwa masa penahanan kedua Annas akan berakhir 20 Januari 2015. Masih kata penyidik, ujar Eva, pertengahan Januari rencananya berkas suap hutan Annas akan rampung atau P-21 tahap II dan dilimpahkan ke penuntutan. “Tapi sampai sekarang saya belum terima informasi atas kepastian P-21 itu,” paparnya.
Sabir laluhu
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa delik penyuapan dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan RAPBDP TA 2015 Riau setelah dilakukan penyelidikan secara bertahap. Dari situ juga ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Annas Maamun dalam kapasitas sebagai gubernur Riau 2014-2019 sekaligus pemberi suap dan A Kirjuhari selaku anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Fraksi PAN sekaligus sebagai penerima suap. “Jadi, ada dugaan suap dari tersangka Gubernur Riau AM kepada anggota DPRD Riau AK,” tandas Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.
Dari proses yang sudah dilakukan KPK, ditemukan bahwa Annas telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kirjuhari selaku penyelenggara negara atau pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban Kirjuhari. Atas perbuatannya, Annas disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana.
“Untuk AK selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana,” ujarnya. Dari pasal-pasal yang disangkakan, Annas Maamun berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal lima tahun, minimal satu tahun, dengan denda paling banyak Rp250 juta dan minimal Rp50 juta.
Sementara A Kirjuhari terancam dipidana dengan pidana primer penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan minimal empat tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar dan sedikitnya Rp200 juta. Sebelumnya, AnnasMaamun dijerat sebagai penerima suap 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta (total keseluruhan sekitar Rp2,9 miliar) dari pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Kasus ini berkaitan dengan pemulusan memasukan lahan kelapa sawit milik Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilirseluas1.214hektarekedalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8Agustus2014.
Kasus suap hutan Annas dan Gulat ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor 2, Cibubur, Jaktim. Annas dan Gulat sudah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 26 September. KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan untuk lahan sawit milik Gulat.
Disinggung soal dugaan keterlibatan pihak lain dari swasta, pejabat Riau lainnya, dan pejabat Kemenhut dalam kasus ini, Bambang menyatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi dan tersangka. Eva Nora selaku kuasa hukum Annas Maamun kaget atas penetapan tersangka baru terhadap kliennya. Dia mengaku belum mengetahui hal itu.
“Dia tersangka tunggal ya? Oh, sama Kirjuhari, anggota dewan juga. Saya belum menerima pemberitahuan itu (penetapan tersangka Annas) dari penyidik. Saya lagi di bandara lihat televisi belum ada beritanya,” ungkap Eva saat dikonfirmasi KORAN SINDO. Dia mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah menyampaikan masalah APBD Provinsi Riau termasuk potensi korupsinya.
Selama ini, ujarnya, yang dibahas baru terkait dugaan suap alih fungsi lahan hutan saja. Eva mengaku sempat mendengar isu kasus ini sudah sejak lama. Namun, dia tidak menduga KPK langsung menersangkakan Annas. Meski demikian, Eva mengaku siap mengikuti dan mendukung proses hukum KPK dalam kasus suap RAPBD ini. Apa yang dilakukan KPK, ujarnya, tentu harus berdasarkan alat bukti. “Saya kaget dengan berita itu. Namun, namanya proses hukum, ya prosesnya kita ikuti. Kita jalani ya,” tandasnya.
Untuk kasus suap alih fungsi lahan hutan, lanjutnya, hingga kemarin belum ada perkembangan berarti. Pekan lalu Annas sudah diperiksa sebagai tersangka. Informasi yang diterima dari penyidik bahwa masa penahanan kedua Annas akan berakhir 20 Januari 2015. Masih kata penyidik, ujar Eva, pertengahan Januari rencananya berkas suap hutan Annas akan rampung atau P-21 tahap II dan dilimpahkan ke penuntutan. “Tapi sampai sekarang saya belum terima informasi atas kepastian P-21 itu,” paparnya.
Sabir laluhu
(bbg)