KPK Periksa Direktur Octel Global Terkait Suap Innospec
Selasa, 20 Januari 2015 - 14:54 WIB
KPK Periksa Direktur Octel Global Terkait Suap Innospec
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Octel Global, Herwanto Wibowo. Dia diperiksa sebagai saksi terkait suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Herwanto akan diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka kasus yang akrab disebut suap Innospec Ltd, perusahaan energi asal Inggris, Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Lim)," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2015).
Selain Herwanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina, Dwi Kushartoyo. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Willy Sebastian Lim.
Kasus ini sudah cukup lama mandek, penyidikan kasus itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Desember 2015. Kedua tersangka kasus itu yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd.
Sejumlah pejabat-pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut. Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.
Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu poundsterling. Dan sebelumnya, sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta.
Herwanto akan diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka kasus yang akrab disebut suap Innospec Ltd, perusahaan energi asal Inggris, Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Lim)," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2015).
Selain Herwanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina, Dwi Kushartoyo. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Willy Sebastian Lim.
Kasus ini sudah cukup lama mandek, penyidikan kasus itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Desember 2015. Kedua tersangka kasus itu yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd.
Sejumlah pejabat-pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut. Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.
Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu poundsterling. Dan sebelumnya, sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta.
(kri)