DPR Minta Jokowi Tegas soal Batas Waktu

Selasa, 20 Januari 2015 - 12:55 WIB
DPR Minta Jokowi Tegas...
DPR Minta Jokowi Tegas soal Batas Waktu
A A A
JAKARTA - Penundaan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri mulai dipermasalahkan DPR. Dewan meminta Presiden Joko Widodo memberikan kepastian batas waktu yang jelas terkait penundaan tersebut, termasuk sampai kapan plt tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

”DPR minta adanya penundaan pelantikan tidak terlalu lama agar segera ada kepastian,” kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut dia, kepastian itu penting karena DPR sudah memberikan keputusan yang menyetujui calon kapolri usulan presiden. Di sisi lain, kata dia, UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, juga menyebutkan bahwa presiden perlu meminta pertimbangan DPR ketika menunjuk plt kapolri.

Dan dari segi kepentingan Polri secara kelembagaan, adanya kapolri definitif juga penting karena tidak mungkin lembaga sekelas Polri terus dipimpin oleh plt dalam waktu yang tidak ditentukan. ”Sebab ada hal-hal atau kepentingan yang harus dilakukan oleh kapolri, bukan plt. Maka itu, harus segera mencari jalan keluar atas persoalan ini,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Presiden Jokowi belum melakukan komunikasi dengan DPR terkait posisi Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai plt kapolri. Pasal 11 ayat (5) UU Polri berbunyi: ”Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.”

”Kalau memang itu plt maka menyalahi prosedur karena plt harus melalui persetujuan DPR,” kata Fadli Zon. Dia berharap Presiden Jokowi segera mengambil keputusan terkait kapolri ini agar tidak menimbulkan polemik baru. Senada disampaikan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella. Menurut dia, Presiden Jokowi harus segera mengambil sikap agar segera ada kapolri definitif, mengingat banyak hal strategis yang harus diputuskan kapolri.

”Harus dijelaskan, berapa lama plt posisi itu agar ada kepastian, apakah tiga bulan diberikan kesempatan atau enam bulan, sehingga nanti pengambilan keputusan strategis di Polri tidak dibiarkan terlalu lama,” katanya. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo secara pribadi dirinya mengapresiasi keputusan Presiden sebagai jalan tengah serta mendukung penunjukan Badrodin Haiti sebagai plt kapolri.

Namun, kata dia, semua pihak juga harus menghormati aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR. ”Sejujurnya kita di DPR juga bingung dengan Presiden. Karena yang minta persetujuan DPR kan dia sendiri untuk memberhentikan Sutarman dan mengangkat Budi Gunawan sebagai kapolri,” katanya.

Tapi setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata Presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan kapolrinya sendiri ditunda. Lebih kacau lagi, tiba-tiba presiden mengangkat plt kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU No 2/2008 Pasal 11 ayat 5.

Padahal, jelas Bambang, seharusnya Presiden menjalankan dulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, yakni memberhentikan Sutarman dan melantik Budi Gunawan. Lalu, karena adanya masalah hukum terhadap kapolri, Presiden bisa memberi yang bersangkutan cuti tanpa tanggungan hingga masalah hukumnya selesai. Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, Wakapolri Badrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari- hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab kapolri.

”Kalau sekarang Presiden mengangkat plt kapolri, mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU, yakni minta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR yang menyatakan persetujuan,” ujarnya. Bambang berdalih, sesuai UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan DPR hanya juru bicara parlemen sehingga persetujuan DPR harus melewati sidang paripurna, apakah DPR menerima atau menolak surat presiden terkait pengangkatan plt kapolri tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Jokowi sudah berkomunikasi dengan DPR terkait posisi Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk melaksanakan tugastugas dan fungsi kewenangan kapolri. Menurut Seskab, keputusan presiden tersebut dilakukan agar Wakapolri bisa ambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin fungsi kepolisian tetap berjalan.

”Fungsi kepolisian strategis, tidak perlu kevakuman, Pak Haiti sebagai wakapolri,” kata Andi. Dia mengungkapkan, Presiden melakukan diskresi dengan pelaksana fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan di kepolisian, maka Jumat (16/1) lalu mengambil keputusan untuk menetapkan wakapolri menjalankan fungsi-fungsi harian kapolri.

”Yang pasti tidak menggunakan Pasal 11 ayat (5) UU Polri tentang plt kapolri,” tambahnya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, Budi Gunawan masih aktif menjabat di Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Mabes Polri. ”Iya beliau masih sebagai kalemdikpol, sementara persetujuan DPR sebagai kapolri belum dilantik,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Ronny menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakahBudisegera akandicopot dari jabatannya, karenaputusan tersebut dari tangan plt kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Ronny juga menjelaskan plt kapolri telah menyiapkan pendampingan hukum untuk Budi Gunawan. Hal tersebut untuk memberikan pembelaan pada saat persidangan Budi nantinya. Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (13/1) lalu.

Sehari setelah penetapan itu, Komisi III DPR meluluskan fit and proper test Budi Gunawan sebagai calon kapolri sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman. Putusan Komisi III DPR tersebut dikuatkan melalui sidang paripurna DPR. Meski telah lolos fit and proper test , Presiden Jokowi tidak langsung melantiknya. Pada Jumat (16/1), Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi Gunawan dan mengangkat Badrodin sebagai plt kapolri.

KPK Periksa Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran pengajar Sekolah Pimpinan Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pihaknya bergerak cepat pascapengumuman penetapan tersangka Budi Gunawan, Selasa (13/1).

Kemarin penyidik KPK menjadwalkan tiga saksi untuk Budi Gunawan. Mereka yakni pengajar Sekolah Pimpinan Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu; Direktur Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirpidum Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Herry Prastowo; dan dosen utama STIK Lemdikpol Kombes Pol Ibnu Isticha. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, mereka diperiksa untuk memperdalam dan mengembangkan kasus Budi Gunawan.

Syahtria Sitepu, tutur Priharsa, merupakan satu di antara empat pihak yang sudah dicekal Selasa lalu. ”Syahtria Sitepu itu tambahan pemeriksaan. Dia hadir memenuhi panggilan. Syahtria dimintai konfirmasi terkait hal-hal yang mungkin dia ketahui tentang dugaan tipikor yang dilakukan tersangka BG (Budi Gunawan),” kata Priharsa saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Dia melanjutkan, Brigjen Herry kemarin tidak hadir karena sedang bertugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang diterima penyidik. Sementara itu, Kombes Ibnu tidak hadir dan tidak ada alasan atau keterangan yang diterima penyidik. ”Nanti akan dijadwalkan lagi (Ibnu dan Herry),” ujarnya.

Rahmat sahid/Sabir laluhu/Alfian faisal/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)