Tersangka Korupsi Alkes RS Udayana Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Martondang.
Marisi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009.
"Marisi Matondang akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2015).
KPK menduga ada rekayasa dalam proses pengadaan alkes antara Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Kampus Universitas Udayana Made Meregawa dan Marisi Matondang (MSD), Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Marisi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009.
"Marisi Matondang akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2015).
KPK menduga ada rekayasa dalam proses pengadaan alkes antara Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Kampus Universitas Udayana Made Meregawa dan Marisi Matondang (MSD), Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dam)