KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis.
KPK memeriksa Sri untuk menggali informasi mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Sri diperiksa untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2015).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan karyawan PT Dugapat Mas, Ester Rias. "Ester juga akan diperiksa untuk SDA," tandas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji.
Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
KPK memeriksa Sri untuk menggali informasi mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Sri diperiksa untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2015).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan karyawan PT Dugapat Mas, Ester Rias. "Ester juga akan diperiksa untuk SDA," tandas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji.
Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)