Demokrat Ngotot Tolak Perppu Pilkada Direvisi
Selasa, 20 Januari 2015 - 10:58 WIB
Demokrat Ngotot Tolak Perppu Pilkada Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat bersikukuh agar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada tidak direvisi setelah disahkan menjadi undang-undang.
Hari ini rapat paripurna DPR menjadwalkan pengambilan keputusan Perppu Pilkada. "Kita ingin perppu ini disahkan menjadi undang-undang dan tidak terjadi revisi," kata Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, tahapan pilkada mulai dilaksanakan Februari sehingga tidak memungkinkan untuk terjadinya revisi.
Apalagi masa kerja anggota Dewan pada masa sidang ke II ini hanya 28 hari kerja. "Kalau kita melakukan revisi, ini tidak akan bisa mengejar tahapan pilkada," katanya.
Menurut dia, keterbatasan waktu berpotensi menimbulkan masalah saat revisi Perppu Pilkada. "Kalau waktu sempit ini bisa akan bermasalah untuk KPU. Bukan saja teknis tapi kepastian. Kalau Perppu itu direvisi berarti KPU ada yang tidak pasti lagi," tuturnya.
Saan mengatakan, dalam peraturan ini telah diatur seluruh komponen mengenai pilkada termasuk mengenai waktu dan paket calon kepala daerah. "Itu kenapa kita tidak mau melakukan revisi undang-undang pilkada ini," tuturnya.
Hari ini rapat paripurna DPR menjadwalkan pengambilan keputusan Perppu Pilkada. "Kita ingin perppu ini disahkan menjadi undang-undang dan tidak terjadi revisi," kata Anggota Komisi II DPR Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, tahapan pilkada mulai dilaksanakan Februari sehingga tidak memungkinkan untuk terjadinya revisi.
Apalagi masa kerja anggota Dewan pada masa sidang ke II ini hanya 28 hari kerja. "Kalau kita melakukan revisi, ini tidak akan bisa mengejar tahapan pilkada," katanya.
Menurut dia, keterbatasan waktu berpotensi menimbulkan masalah saat revisi Perppu Pilkada. "Kalau waktu sempit ini bisa akan bermasalah untuk KPU. Bukan saja teknis tapi kepastian. Kalau Perppu itu direvisi berarti KPU ada yang tidak pasti lagi," tuturnya.
Saan mengatakan, dalam peraturan ini telah diatur seluruh komponen mengenai pilkada termasuk mengenai waktu dan paket calon kepala daerah. "Itu kenapa kita tidak mau melakukan revisi undang-undang pilkada ini," tuturnya.
(dam)