Perppu Pilkada Disahkan Jadi UU dengan Lima Catatan

Senin, 19 Januari 2015 - 18:54 WIB
Perppu Pilkada Disahkan...
Perppu Pilkada Disahkan Jadi UU dengan Lima Catatan
A A A
JAKARTA - Seluruh fraksi dalam Komisi II DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada agar disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna Selasa 20 Januari 2015 besok.

Dalam pandangan fraksi, beberapa perwakilan partai politik menghendaki agar nantinya UU pengganti Perppu Pilkada segera direvisi karena ada beberapa masalah.

Juru Bicara Fraksi Golkar Agung Widiantoro ‎menyebutkan, paling tidak ada lima catatan dalam Perppu Pilkada yang menurut pihaknya akan muncul saat pilkada digelar serentak pada 2015. Pertama, terkait calon dan pasangan calon.

"Dalam Pasal 40 calon diajukan berpasangan, namun dalam pasal berikutnya disebutkan tidak berpasangan," kata Agung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Kedua, terkait rentang waktu yang lama bagi pelaksana tugas kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sampa pilakada serentak digelar. Menurut Agung, hal ini akan menjadi masalah besar dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah karena pelaksana tugas terbatas dalam mengambil kebijakan dan keputusan strategis. ‎

Ketiga, penjadwalan dan tahapan pilkada yang cukup panjang apalagi jika berlangsung dua putaran. "Calon kepala daerah yang satu akan menunggu calon kepala daerah lain yang berlangsung dua putaran untuk dilantik secara serempak," kata dia.

Keempat, terkait penyelesaian sengketa. Agung menuturkan, Perppu Pilkada menyatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi yang ditunjuk MA. Namun, MA justru berpendapat bahwa sebaiknya tidak di MA, tapi melalui badan khusus lewat pengadilan.

Kelima, lanjut Agung, ada jarak lama antara uji publik dengan pendaftaran calon. "Hal ini membuat tahapan semakin panjang apalagi hasil uji publik tak memberikan konsekuensi kecuali calon kepala daerah mengantongi surat telah mengikuti uji publik," tutup Agung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0686 seconds (0.1#10.140)