KPK Diminta Tidak Intervensi Jokowi Soal Kapolri
Senin, 19 Januari 2015 - 15:30 WIB
KPK Diminta Tidak Intervensi Jokowi Soal Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menunjukkan sikap seolah mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DKI Jakarta menilai keputusan untuk mengangkat Kapolri sepenuhnya di tangan Jokowi.
"Repdem DKI Jakarta juga mendesak KPK untuk bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antarlembaga negara. KPK seharusnya bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antarlembaga negara," kata Ketua Repdem DKI Jakarta, Faisal Rahman melalui pernyataan tertulisnya, Senin (19/1/2015).
Dia juga menilai KPK telah melakukan politisasi hukum terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Menurut dia, tidak dipungkiri sulit bagi KPK untuk menghidari penilaian miring dari masyarakat terkait persoalan ini.
Dia mengimbau KPK meninjau ulang secara hati-hati standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus Budi Gunawan.
Pasalnya KPK tidak boleh menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Oleh karena itu tidak boleh ceroboh dalam menentukan seseorang menjadi tersangka," ujar Faisal.
Dia menilai penetapan Budi sebagai tersangka yang tiba-tiba terkesan janggal.
Menurut dia, Kejanggalan terkuak karena selama ini Budi tidak pernah menjalani pemeriksaan KPK.
Sedangkan pejabat lain yang bolak balik diperiksa KPK karena diindikasikan terlibat berbagai kasus korupsi statusnya hanya terperiksa.
Faisal menegaskan bila cara-cara ini dibiarkan sudah pasti akan menjadi preseden buruk bagi KPK pada masa mendatang.
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DKI Jakarta menilai keputusan untuk mengangkat Kapolri sepenuhnya di tangan Jokowi.
"Repdem DKI Jakarta juga mendesak KPK untuk bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antarlembaga negara. KPK seharusnya bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antarlembaga negara," kata Ketua Repdem DKI Jakarta, Faisal Rahman melalui pernyataan tertulisnya, Senin (19/1/2015).
Dia juga menilai KPK telah melakukan politisasi hukum terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Menurut dia, tidak dipungkiri sulit bagi KPK untuk menghidari penilaian miring dari masyarakat terkait persoalan ini.
Dia mengimbau KPK meninjau ulang secara hati-hati standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus Budi Gunawan.
Pasalnya KPK tidak boleh menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Oleh karena itu tidak boleh ceroboh dalam menentukan seseorang menjadi tersangka," ujar Faisal.
Dia menilai penetapan Budi sebagai tersangka yang tiba-tiba terkesan janggal.
Menurut dia, Kejanggalan terkuak karena selama ini Budi tidak pernah menjalani pemeriksaan KPK.
Sedangkan pejabat lain yang bolak balik diperiksa KPK karena diindikasikan terlibat berbagai kasus korupsi statusnya hanya terperiksa.
Faisal menegaskan bila cara-cara ini dibiarkan sudah pasti akan menjadi preseden buruk bagi KPK pada masa mendatang.
(dam)