Komisi III DPR Pertanyakan Masa Kerja Plt Kapolri
Senin, 19 Januari 2015 - 10:33 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Masa Kerja Plt Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akan meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai masa kerja Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Tidak hanya kepada Jokowi, Komisi III akan menanyakan hal tersebut kepada pejabat di kepolisian.
Pertanyaan itu ditujukan untuk mengetahui berapa lama Plt di Kapolri bertugas setelah diberhentikannya Jenderal Sutarman dan penundaan pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Harus dijelaskan berapa lama Plt posisi itu agar ada kepastian, apakah tiga bulan atau diberikan kesempatan enam bulan," ujar Anggota Komisi III Patrice Rio Capella di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia khawatir apabila jabatan Plt Kapolri berlangsung lama akan mengganggu kinerja Polri.
"Sehingga nanti hal strategis di Polri tidak dibiarkan terlalu lama, sehingga (harus) ada Kapolri baru," katanya.
Dia tidak mempersoalkan keputusan Jokowi yang mengangkat Plt Kapolri setelah pemberhentian Sutarman.
Kendati begitu, lanjut dia, harus ada ada keterangan dari kepala negara terkait berapa lama Plt Kapolri ini akan mengemban tugas.
Dia mengaku masih membahas tentang mekanisme yang digunakan untuk meminta penjelaskan Presiden.
"Tentu pertanyaan (bisa) surat, kita akan diskusikan, akan kita sampaikan apakah dengan RDP (rapat dengar pendapat) dengan pejabat Kapolri, Plt kapolri, sampai sejauh mana dan batasan apa yang diambil dan batasnya sampai kapan," kata dia
Kalau pun melalui surat, komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan ini bisa menyurati Presiden Jokowi maupun pemimpin Polri untuk bisa mendapatkan penjelasan.
"Kita surati pimpinan DPR lalu akan ke pimpinan Polri atau Presiden," katanya.
Tidak hanya kepada Jokowi, Komisi III akan menanyakan hal tersebut kepada pejabat di kepolisian.
Pertanyaan itu ditujukan untuk mengetahui berapa lama Plt di Kapolri bertugas setelah diberhentikannya Jenderal Sutarman dan penundaan pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Harus dijelaskan berapa lama Plt posisi itu agar ada kepastian, apakah tiga bulan atau diberikan kesempatan enam bulan," ujar Anggota Komisi III Patrice Rio Capella di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia khawatir apabila jabatan Plt Kapolri berlangsung lama akan mengganggu kinerja Polri.
"Sehingga nanti hal strategis di Polri tidak dibiarkan terlalu lama, sehingga (harus) ada Kapolri baru," katanya.
Dia tidak mempersoalkan keputusan Jokowi yang mengangkat Plt Kapolri setelah pemberhentian Sutarman.
Kendati begitu, lanjut dia, harus ada ada keterangan dari kepala negara terkait berapa lama Plt Kapolri ini akan mengemban tugas.
Dia mengaku masih membahas tentang mekanisme yang digunakan untuk meminta penjelaskan Presiden.
"Tentu pertanyaan (bisa) surat, kita akan diskusikan, akan kita sampaikan apakah dengan RDP (rapat dengar pendapat) dengan pejabat Kapolri, Plt kapolri, sampai sejauh mana dan batasan apa yang diambil dan batasnya sampai kapan," kata dia
Kalau pun melalui surat, komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan ini bisa menyurati Presiden Jokowi maupun pemimpin Polri untuk bisa mendapatkan penjelasan.
"Kita surati pimpinan DPR lalu akan ke pimpinan Polri atau Presiden," katanya.
(dam)