Perppu Pilkada Segera Direvisi

Senin, 19 Januari 2015 - 09:36 WIB
Perppu Pilkada Segera...
Perppu Pilkada Segera Direvisi
A A A
JAKARTA - Mayoritas fraksi di DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya, mereka juga mengajukan revisi dan berkemungkinan memundurkan pilkada serentak.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, hari ini akan ada pandangan mini fraksi-fraksi di Komisi II mengenai Perppu Nomor 1/ 2014danPerppuNomor2/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Kemudian, menyepakati lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar diagendakan rapat paripurna untuk memutuskan peraturan tersebut.

”Jadi pilihannya hanya ditolak atau diterima karena untuk perppu cuma dua itu pilihannya. Tapi sepertinya diterima,” kata Riza ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin. Setelah diterima, lanjut Riza, semua fraksi menyadari bahwa perppu yang diundangundangkan masih memiliki banyak kekurangan, maka setelah menjadi UU Pilkada perlu perbaikan, revisi, dan penyempurnaan.

”Setelah diparipurnakan akan diusulkan oleh DPR revisi UU Pilkada baru,” ungkapnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam revisi UU Pilkada nanti Komisi II DPR akan mendiskusikannya secara mendalam bersama pihak-pihak terkait. DPR akan mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan akademisi guna membahas hal ini.

”Kami juga mengharapkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra itu. Menurut Riza, dalam penyempurnaan UU Pilkada nanti, akan ada banyak opsi yang akan ditempuh Komisi II. Seperti revisi terbatas sebagaimana revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) beberapa waktu lalu. Tentu Komisi II akan mencari jalur tercepat agar sebelum tanggal 28 Februari 2015 revisi UU PIlkada yang baru selesai.

”Kami usahakan, kerja keras, (agar) sebelum 28 Februari diparipurnakan, karena masih banyak hal yang diperdebatkan di fraksi-fraksi,” imbuhnya. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan fraksinya akan menyetujui perppu tersebut. Hanya, pihaknya juga mengusulkan adanya perbaikan dan penyempurnaan agar lebih efektif. ”Banyak hal yang perlu diperbaiki dalam perppu tersebut,” katanya.

Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan pasal yang perlu direvisi di antaranya mengenai banyaknya mandat pelaksana tugas atau penjabat (Plt/pj) yang akan menyedot birokrasi cukup banyak. Kondisi itu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja birokrasi dan pembangunan di daerah-daerah yang jumlahnya ratusan.

Bagi Jazuli, masih banyak hal yang perlu diteliti dan dikaji lebih mendalam, yang kemudian bisa diperbaiki. Karena itu, jika revisi ini disetujui dalam rapat paripurna akan ada banyak kemungkinan yang akan ditempuh oleh Komisi II. Hal yang sudah pasti melalui jalur tercepat tanpa melupakan substansi dari UU Pilkada itu sendiri. Misalnya perubahan terbatas seperti revisi UU MD3 beberapa waktu lalu.

Di lain pihak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sedang mempersiapkan sejumlah nama yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Hal itu sebagai antisipasi jika pelaksanaan pilkada serentak diundur dari yang rencananya 2015 ke 2016 mendatang.

”Yang sudah mulai disiapkan untuk antisipasi ada sekitar 14 hingga 16 provinsi,” kata Tjahjo, kepada KORAN SINDO kemarin. Mereka yang berpeluang menduduki jabatan plt kepala daerah tingkat provinsi, kata Tjahjo, adalah pejabat eselon satu di lingkungan Kemendagri.

”Untuk plt gubernur akan diambilkan dari pejabat eselon satu di Kemendagri. Pejabat tingkat satu yang eselonnya memenuhi syarat juga bisa, seperti sekda (sekretaris daerah). Sedangkan Plt bupati dan wali kota bisa dari pejabat tingkat provinsi yang eselonnya cocok untuk jabatan itu,” ujarnya.

Meski tengah menyiapkan, Tjahjo masih menunggu keputusan akhir dari pembahasan Perppu Pilkada dengan DPR. Karena itu, kementeriannya masih menunggu kapan hal itu dilakukan, meski sejumlah daerah sudah menyiapkannya.

Tjahjo menjelaskan, sesuai isi Perppu Pilkada, pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2015. Jika terlaksana, nanti akan ada 204 pilkada untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2014 atau 2015. Beberapa di antaranya pilkada untuk tingkat provinsi.

Namun, beberapa pihak mengusulkan agar setelah Perppu Pilkada disahkan menjadi undang-undang, nantinya undang-undang itu direvisi kembali untuk mengakomodasi agar pelaksanaan pilkada serentak bisa diundur ke 2016 dengan pertimbangan efektivitas serta memaksimalkan persiapan teknisnya.

Kiswondari/ Rahmat sahid/ Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)