Jokowi Langgar Tradisi Internal Polri
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah melanggar tradisi internal Polri terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Purn) Oegroseno menyebutkan Jokowi telah melanggar UU 2/2002 Pasal 11 tentang Polri.
"Biasanya Kapolri dipanggil presiden untuk mengusulkan nama calon penggantinya. Sutarman mungkin sudah seperti itu. Tapi rupanya saya konfirmasi, info pengusulan dari Mabes Polri tidak ada," ujar Oegro dalam acara diskusi di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, pengusulan nama calon Kapolri harus melibatkan banyak pihak. Dia mencontohkan, suksesi Kapolri dari era Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo menuju kepemimpinan Jenderal Sutarman melibatkan jajaran senior di lingkungan Mabes Polri.
"Waktu itu Timur Pradopo juga melibatkan kami yang senior, terus kita usulkan Sutarman. Kalau terjadi perbedaan pendapat, kita debat dulu di internal polisi," jelasnya.
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Purn) Oegroseno menyebutkan Jokowi telah melanggar UU 2/2002 Pasal 11 tentang Polri.
"Biasanya Kapolri dipanggil presiden untuk mengusulkan nama calon penggantinya. Sutarman mungkin sudah seperti itu. Tapi rupanya saya konfirmasi, info pengusulan dari Mabes Polri tidak ada," ujar Oegro dalam acara diskusi di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Menurutnya, pengusulan nama calon Kapolri harus melibatkan banyak pihak. Dia mencontohkan, suksesi Kapolri dari era Jenderal Polisi (Purn) Timur Pradopo menuju kepemimpinan Jenderal Sutarman melibatkan jajaran senior di lingkungan Mabes Polri.
"Waktu itu Timur Pradopo juga melibatkan kami yang senior, terus kita usulkan Sutarman. Kalau terjadi perbedaan pendapat, kita debat dulu di internal polisi," jelasnya.
(kur)