Harga Pasar Masih Ditentukan Transportasi

Minggu, 18 Januari 2015 - 09:12 WIB
Harga Pasar Masih Ditentukan Transportasi
Harga Pasar Masih Ditentukan Transportasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar menjadi Rp6.600/liter dan Rp6.400/ liter tidak membuat harga-harga di pasar, termasuk barang kebutuhan pokok, otomatis turun.

Kondisi itu terjadi, salah satunya, karena biaya transportasi belum juga turun. Kementerian Perhubungan pun baru akan melakukan evaluasi biaya angkutan umum, terutama angkutan darat, Senin besok. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia Ngadiran membenarkan harga yang sudah naik tidak mudah turun. Pasalnya, penjual tidak akan mau rugi.

“Kalau kemarinbelanjaturun, jualnya hari ini pasti turun. Tapi kalau belanjanya turun, jualannya nggak turun, itubisaditinggal pembeli. Rumusnya begitu. Jadi ada di sumbernya. Kalau sumbernya nggak turun, bagaimana kita mau turun?” ungkapnya. Ngadiran menyebut sumber harga ditentukan agen, distributor, atau pedagang besar. Dalam menentukan harga, mereka sangat dipengaruhi biaya transportasi.

“Sudah jelas ada pengaruh dari transportasi. Kalau transportasi nggak turun, gimana mau turun yang lain-lain?” jelasnya. Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menyatakan kesiapannya mengevaluasi dampak kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM, terutama pengaruhnya terhadap operasional angkutan darat.

Ketua Umum Eka Sari Lorena menyatakan, dari evaluasi tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada penyesuaian tarif, khususnya untuk tarif kelas ekonomi. “Meski begitu, masih perlu dilakukan perhitungan teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah,” kata dia kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Hanya untuk sektor angkutan barang, tetap tidak akan ada kenaikan karena penentuan harga sepenuhnya melalui mekanisme pasar.

Menurut dia, kebijakan pemerintah menaik-turunkan harga BBM sangat merepotkan untuk diimplementasikan langsung dalam bentuk penyesuaian tarif. Sebab proses penyesuaian tarif butuh waktu dan prosedur-prosedur. “Karena prosedurnya kami, kalangan operator, harus diskusi data, termasuk bersama kalangan konsumen, selanjutnya berkoordinasi dan meminta persetujuan pemerintah daerah setempat. Bagi kami itu merepotkan karena proses penghitungan tarif juga tidak boleh gegabah,” ujarnya.

Mengenai wacana penyesuaian tarifduaminggu sekalidari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menurut dia akan lebih merepotkan. “Kalau dua minggu sekali tarif maudisesuaikan, akanrepotsekali. Sebab kita kalangan operator tidak serta-merta harus menyesuaikan tarif karena butuh sosialisasi,” ucapnya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata mengatakan Kemenhub mencermati kebijakan Presiden atas penurunan harga BBM. Kemenhub akan mengundang pihak terkait, terutama yang berdampak terhadap penurunan BBM. “Kami baru akan mengundang stakeholder terkait dalam rangka evaluasi, terutama bagi sektor transportasi angkutan darat.

Yang jelas, kami sudah melakukan pembahasan awal dan baru akan ditindaklanjuti pada Senin (19/1),” ucapnya. Sebagai informasi, penyesuaian tarif angkutan umum darat tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhub. Hal tersebut telah diatur berdasarkan peraturan perundangan.

Kemenhub hanya mengatur tarif antarkota antarprovinsi kelas ekonomi, sedangkan angkutan antarkota dalam provinsi kelas ekonomi ditetapkan gubernur. Begitu pun untuk angkutan perkotaan maupun perdesaan diatur dan ditetapkan wali kota atau bupati setempat. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan pemerintah harus menetapkan standardisasi tarif angkutan jika terjadi fluktuasi harga minyak dunia yang berimbas pada naik turunnya harga BBM didalam negeri.

Standar tersebut harus ditetapkan dalam rangka menetapkan tarif angkutan. Hal itu dilakukan supaya tidak membingungkan masyarakat. “Saat ini saja para pedagang di pasar pasti tidak serta-merta menurunkan harga barang meski BBM turun. Sebab mereka (pedagang) pastinya akan menunggu stok barang yang sebelumnya dibeli dengan harga tinggi ketika BBM belum turun. Ini yang mesti dicermati pemerintah,” ucapnya.

Jika pemerintah menetapkan penyesuaian tarif angkutan tanpa jangka waktu tertentu, Muhidin meyakini pada akhirnya akan menimbulkan adanya spekulan-spekulan yang berpotensi menimbun barang. “Makanya, saya kira pemerintah perlu antisipasi ini, terutama menetapkan standarisasi. Katakanlah ketika tarif angkutan turun, maka itu harus diikuti dengan kebijakan penurunan harga barangbarang. Jangan sampai memunculkan spekulan,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga jual BBM jenis premium dan solar yang efektif berlaku pada Senin (19/1) menjadi Rp6.600 per liter dan Rp6.400. Sebelumnya harga jual BBM premium Rp7.600 dan solar Rp7.200. Selain itu pemerintah menurunkan harga jual gas elpiji 12 kg dari Rp140.000 menjadi Rp129.000 dan menurunkan harga semen Rp3.000 per sak.

Presiden Joko Widodo saat menggelar jumpa pers berharap, dengan kebijakan ini, pemerintah daerah juga mendorong adanya penurunan harga agar bisa turun dan meringankan beban masyarakat. Kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan bahwa pemerintah pusat meyakini kebijakan perubahan harga BBM karena mengikuti harga minyak dunia akan berdampak positif bagi permasalahan minyak dan energi di Tanah Air.

Dia pun meyakinkan, kebijakan yang diambil itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi permasalahan subsidi BBM agar harga minyak di Indonesia semakin riil. “Semakin riil harganya, maka masyarakat akan semakin terbiasa menyusun anggaran,” kata Sudirman di Brebes kemarin. Menurut Sudirman, dengan langkah pencabutan subsidi BBM tersebut, tahun ini pemerintah mempunyai ruang fiskal sebanyak Rp120 triliun.

Dana tersebut selanjutnya dialokasikan untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kementerian-kementerian terkait. “Pembangunan infrastruktur akan masif, di manamana. Jadi kalau dikatakan subsidi dipotong tidak prorakyat, itu harus belajar lagi,” ujarnya. Sudirman menambahkan, upaya mengatasi permasalahan subsidi tersebut juga dibarengi dengan upaya reformasi struktural dan pembenahan tata kelola minyak dan gas (migas) dari hulu ke hilir. Langkah ini bertujuan agar tidak ada lagi mafia migas yang bermain untuk mengeruk keuntungan.

Perbedaan Harga BBM karena PBBKB

Besaran penurunan harga BBM ternyata tidak sama di semua daerah. Di luar Jawa, Bali, dan Madura harga premium Rp6.600 per liter. Adapun di Jawa dan Madura harganya sebesar Rp6.700 dan di Bali Rp7.000 per liter. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menjelaskan pajak daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi penyebab terjadinya perbedaan harga BBM yang diturunkan pada 18 Januari pukul 00.00 WIB.

“Perbedaan harga ini dipicu pengenaan PBBKB yang di tiap daerah beda. Kalau di Pulau Jawa, NTB, dan NTT dikenai 5%, maka di Bali pengenaan PBBKB sebesar 10%,” ujarnya saat mengunjungi ITS Surabaya kemarin.

Ichsan amin/Oktiani endarwati/Farid firdaus/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7365 seconds (0.1#10.140)