Pencalonan Komjen Budi Gunawan Dinilai Sudah Benar
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi calon Kapolri dinilai sudah melalui prosedur yang benar.
"Mulai dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi, Kompolnas, Presiden menyodorkan nama ke DPR, kemudian fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) dan diloloskan DPR," ujar pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, Jumat 16 Januari 2015.
Menurut dia, setelah DPR menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, tahapan selanjutnya adalah Jokowi membuat keputusan presiden (keppres) kemudian pelantikan.
"Umumnya kalau sudah disetujui oleh DPR, tahapan selanjutnya pelantikan oleh Presiden," tuturnya.
Dia berpendapat lain halnya jika DPR menolak pencalonan Budi Gunawan dalam fit and proper test. "Kalau ditolak DPR, nama Budi Gunawan dikembalikan ke Presiden untuk selanjutnya mengganti calon yang lain," ungkapnya.
Menurut dia, Presiden Jokowi bisa saja menunda pelantikan Budi Gunawan karena sedang menghadapi persoalan hukum. (Baca: Jokowi Tunda Angkat Komjen Budi Gunawan)
"Boleh-boleh saja Jokowi menunda pelantikan (Budi Gunawan) sampai ada perkembangan status hukum di KPK," ungkapnya.
"Mulai dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi, Kompolnas, Presiden menyodorkan nama ke DPR, kemudian fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) dan diloloskan DPR," ujar pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, Jumat 16 Januari 2015.
Menurut dia, setelah DPR menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, tahapan selanjutnya adalah Jokowi membuat keputusan presiden (keppres) kemudian pelantikan.
"Umumnya kalau sudah disetujui oleh DPR, tahapan selanjutnya pelantikan oleh Presiden," tuturnya.
Dia berpendapat lain halnya jika DPR menolak pencalonan Budi Gunawan dalam fit and proper test. "Kalau ditolak DPR, nama Budi Gunawan dikembalikan ke Presiden untuk selanjutnya mengganti calon yang lain," ungkapnya.
Menurut dia, Presiden Jokowi bisa saja menunda pelantikan Budi Gunawan karena sedang menghadapi persoalan hukum. (Baca: Jokowi Tunda Angkat Komjen Budi Gunawan)
"Boleh-boleh saja Jokowi menunda pelantikan (Budi Gunawan) sampai ada perkembangan status hukum di KPK," ungkapnya.
(dam)