KY Minta Putusan BANI Soal TPI Dilaksanakan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengimbau pihak-pihak dalam perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjalankan hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam putusannya BANI menyebut Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto kalah dari PT Berkah Karya Bersama. BANI pun menghukum Siti untuk membayar kewajibannya.
"Iya perdata kan susahnya begitu ya. Tapi kalau menurut ketentuan, kalau mau taat hukum, semua putusan, mekanisme sengketa, harus dijalankan," tutur Ketua KY Suparman Marzuki di kantornya, Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.
Menurut Suparman, apapun putusan BANI harus tetap dijalankan karena kedua belah pihak telah bersepakat membawa masalah tersebut ke badan arbiter.
Pada bagian lain, Suparman menegaskan KY tetap melakukan penelusuran terhadap putusan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama.
Pada Jumat 12 Desember 2014 lalu, BANI memutus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana.
Dalam putusannya, BANI mewajibkan Tutut membayar hutang sebesar Rp510 miliar, serta uang biaya perkara (pengganti) sebesar Rp2,3 miliar kepada PT Berkah.
PT Berkah juga sudah mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeksekusi putusan BANI.
Dalam putusannya BANI menyebut Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto kalah dari PT Berkah Karya Bersama. BANI pun menghukum Siti untuk membayar kewajibannya.
"Iya perdata kan susahnya begitu ya. Tapi kalau menurut ketentuan, kalau mau taat hukum, semua putusan, mekanisme sengketa, harus dijalankan," tutur Ketua KY Suparman Marzuki di kantornya, Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.
Menurut Suparman, apapun putusan BANI harus tetap dijalankan karena kedua belah pihak telah bersepakat membawa masalah tersebut ke badan arbiter.
Pada bagian lain, Suparman menegaskan KY tetap melakukan penelusuran terhadap putusan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama.
Pada Jumat 12 Desember 2014 lalu, BANI memutus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana.
Dalam putusannya, BANI mewajibkan Tutut membayar hutang sebesar Rp510 miliar, serta uang biaya perkara (pengganti) sebesar Rp2,3 miliar kepada PT Berkah.
PT Berkah juga sudah mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeksekusi putusan BANI.
(dam)