Kasus Korupsi ESDM, KPK Perpanjang Cegah 3 Pihak Swasta

Jum'at, 16 Januari 2015 - 19:20 WIB
Kasus Korupsi ESDM,...
Kasus Korupsi ESDM, KPK Perpanjang Cegah 3 Pihak Swasta
A A A
JAKARTA - KPK memperpanjang waktu pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, terhadap tiga orang dari pihak swasta.

Mereka yang dicegah Direktur PT Ilex Muskindo, Jasni. Karyawan CV Callista Bintang Persada, Poppy Dinianova dan karyawan swasta Teuku Bahagia.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, masa cegah ketiganya diperpanjang lantaran keterangannya masih dibutuhkan.

"KPK meminta perpanjangan cegah ke luar negeri, selama enam bulan sejak 15 Januari 2015 untuk saksi-saksi," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).

Seperti diketahui, ini perkara lanjutan dari kasus yang disangkakan kepada Waryono Karno dalam dugaan menerima hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7063 seconds (0.1#10.140)