KPK Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi Pemkot Tangsel
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat tinggi Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Dudung Erawan Direja, Staf Ahli Wali Kota Tangsel Eddy Adolf Nicolas Malonda dan Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel Uus Kusnadi.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Matodah, mantan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Joko dan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana.
Para pejabat itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012 untuk tersangka Dadang Priatna (DP).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Matodah, mantan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Joko dan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana.
Para pejabat itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012 untuk tersangka Dadang Priatna (DP).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)