Lagi, KPK Periksa Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan ESDM

Jum'at, 16 Januari 2015 - 10:44 WIB
Lagi, KPK Periksa Sekretaris...
Lagi, KPK Periksa Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan ESDM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arif Indarto.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).

Pada kasus ini, sebelumnya Arif pernah diperiksa oleh KPK. Dia mengaku ditanya seputar anggaran oleh penyidik KPK.

"Terkait bagaimana prosesnya, terus ada revisi dan sebagainya, dan sebagainya, begitu," ujar Arief di depan pintu gerbang KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2014.

Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM. Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini.

Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.

Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7785 seconds (0.1#10.140)