Kapal Pengangkut Narkoba Ditenggelamkan

Jum'at, 16 Januari 2015 - 09:54 WIB
Kapal Pengangkut Narkoba Ditenggelamkan
Kapal Pengangkut Narkoba Ditenggelamkan
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana menenggelamkan kapal milik jaringan narkotika.

Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya BNN menindak tegas jaringan narkotika yang banyak menyelundupkan barang haramnya melalui jalur laut. “Kita masih koordinasi dengan kejaksaan untuk kemungkinan penenggelamannya. Apakah bisa, lalu bagaimana prosedur dan tahapannya?” ucap Kepala Bagian Humas (Kabag) Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta, kemarin.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap BNN adalah jaringan narkotika internasional asal Hong Kong pimpinan Wong Chi Ping (WCP) yang kerap menggunakan jalur laut untuk mendistribusikan narkoba. Kapal yang digunakan jaringan tersebut rencananya ditenggelamkan setelah mendapat ketetapan hukum. “Sementara ini baru satu kapal yang kita amankan dan kerap digunakan oleh sindikat WCP,” lanjutnya.

Sumirat menambahkan, jika ditenggelamkan, ini menjadi preseden baru dalam penanganan kasus narkotika di Tanah Air yakni pemusnahan barang bukti dapat menggunakan sistem penenggelaman. “Agar ada efek jera juga seperti halnya Kementerian Kelautan yang juga telah menggunakan hal serupa,” tambahnya.

Ke depan BNN, lanjut Sumirat, juga akan melaporkan kepada Presiden tentang banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dijadikan kurir oleh jaringan narkotika. Dengan begitu, diharapkan ada campur tangan pemerintah untuk memperkuat kerja sama antarnegara. “Jadi kerja samanya nanti antarnegara, tidak lagi antarlembaga,” ujarnya.

Pengungkapan jaringan narkoba dari Hong Kong berawal saat delapan kaki tangan WCP ditangkap BNN di sebuah minimarket di Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1). Setelah ditelusuri, mereka diketahui baru saja mengambil sabu dari Pelabuhan Dadap, Tangerang, Banten. Prestasi BNN yang berhasil menangkap buronan internasional tersebut mendapatkan apresiasi dari kepolisian Hong Kong.

Mereka menganggap penangkapan sindikat pemilik sabu seberat 862 kg ini dapat menghentikan kegiatan usaha jaringan ini. “Saya percaya setelah berhasil mengungkap jaringan Wong Chi Ping di Indonesia, Hong Kong, dan Inggris, kita akan dapat membubarkan mereka untuk sementara,” kata delegasi Narcotic Bureau of Hong Kong Police, Ko Shun Chi saat mendatangi Kantor BNN kemarin.

Menurut pria yang akrab disapa Andrew itu, jaringan WCP cukup mendapatkan perhatian serius dari sejumlah negara. Penangkapan WCP dan jaringannya akan berpengaruh besar pada proses penegakan hukum serta mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di negaranya.

“Jaringan sindikat Wong besar sehingga penangkapan ini akan memutus jaringan yang berpotensi kuat mengedarkan narkoba di berbagai negara. Bukan hanya ke Indonesia, melainkan juga ke berbagai negara lain,” lanjutnya. Meski begitu, kemungkinan jaringan ini masih hidup dan menjalankan operasinya tetap terbuka.

Terutama dari jaringan WCP di sejumlah negara Sementara itu, tiga orang yang terlibat sindikat pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor di tiga lokasi. Mereka yakni Ilyas, 33, Aprizal, 30, dan Helmi Harnim, 30. Dari tiga tersangka tersebut, petugas menyita 14,19 gram sabu, 12,28 gram sabu, dan 5 butir pil ekstasi.

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto mengatakan, tiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat bahwa daerahnya kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. “Tersangka Ilyas dan Aprizal ditangkap Senin (12/1). Dari kediaman Ilyas di Desa Kalongtonggoh, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan 12,27 gram sabu dan satu linting ganja kering,” ungkapnya kemarin.

Di rumah Aprizal yang berada di Desa Kalong, Leuwisadeng, diamankan barang bukti sabu seberat 5,85 gram. Sedangkan Helmi ditangkap pada Minggu (14/1) di kediamannya, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 23,07 gram, ganja 8,7 gram, dan 5 butir ekstasi.

Di tempat terpisah, Polsek Cilandak menangkap seorang pengedar sabu, MR, 34, di sebuah apartemen di Kota Depok. Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menuturkan, pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus yang sama.

Pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Cilandak ada pengedar sabu yang kerap beroperasi. “Setelah digerebek apartemennya, kita berhasil menyita sabu seberat 41 gram,” sebutnya.

Dian ramdhani/ Haryudi/ Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6014 seconds (0.1#10.140)