Sutan - Jero Bakal Dijerat Kasus Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan kasus baru.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, untuk penyidikan kasus Sutan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBNP 2013 Kementerian ESDM sudah hampir rampung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah 80-90%.
Penyidik yang menangani kasus Sutan saat ini sedang berkonsultasi dengan penuntut umum apakah kasus dengan surat penyidikan (sprindik) awal itu harus diselesaikan dulu dan dipisahkan berkas dakwaan/ penuntutannya atau disatukan. Sebab, pengembangan kasusnya dengan sprindik baru akan segera diputus secepatnya.
Namun, Bambang belum mau mengungkap apakah kasus baru Sutan itu berkaitan dengan penerimaan lain atau penyalahgunaan kewenangan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Satu atau dua minggu ini akan diputuskan. (Termasuk) apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya (baru) akan dimasukkan bersama dalam satu berkas dakwaan,” tandas Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menyatakan, berkas kasus dugaan pemerasan lebih dari Rp9,9 miliar dalam jabatan dengan menyalahgunakan kewenangan dengan tersangka Jero Wacik juga hampir rampung. Penyidik yang menangani kasus Jero pun sedang berkonsultasi dengan penuntut umum. Titik tekannya apakah akan diselesaikan dulu pemeriksaan saksi-saksi dari sprindik yang sudah dikeluarkan atau langsung ditetapkan.
“Juga apakah akan dikembangkan dengan kasus lebih lanjut atau diselesesaikan yang kasus dengan sprindik pertama,” bebernya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka Sutan. Mereka adalah legal staf PT Realindo Cahaya Mandiri Romlah dan Rusydi A Bakar selaku advokat yang menangani terpidana mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Menurut dia, pemeriksaan Romlah dan Rusydi dimaksudkan untuk melengkapi berkas Sutan. Dia mengaku tidak menerima informasi pemeriksaan legal staf PT Realindo Cahaya Mandiri berkaitan dengan indikasi TPPU Sutan. “Materinya saya tidak tahu. Pemeriksaan Rusydi A Bakar dan Romlah saksi untuk SB,” kata Priharsa.
Dia juga tidak mengetahui apakah pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mauliddin Shanti, mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Pemerintah Kota Medan Syahrul Abdi Harahap, Ina Zahara Sorana S (istri Syahrul), Kepala Lingkungan (RT) 1 Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara dan pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang M juga terkait indikasi TPPU. Empat saksi selain Vence sebelumnya sudah diperiksa di Medan.
Sutan Bhatoegana yang dihubungi KORAN SINDO sampai sore kemarin belum memberikan tanggapan. Sebelumnya, Sutan pernah mempersilakan KPK melanjutkan proses penanganan kasusnya. Dia juga tidak mau mengomentari pemeriksaan saksi atapun upaya penyitaan asetnya. Penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka diumumkan secara resmi pada 14 Mei 2014.
Sutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka tapi belum ditahan. Sementara status Jero Wacik diumumkan pada 3 September 2014. Sprindik atas nama Jero ditandatangani sehari sebelumnya. Sampai pertengahan Januari 2015, Jero Wacik belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Kasus ini muncul saat sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Februari 2013 terkait dugaan pemberian upeti sebesar USD190.000 untuk seluruh unsur di Komisi VII DPR. Fakta itu diungkap mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Uang USD190.000 terbagi dalam dua tahap pemberian, yakni USD140.000 dan USD50.000.
Uang ini adalah hasil pemberian dari SKK Migas dan Rudi untuk diberikan kepada Komisi VII dalam rapat kerja dengan ESDM terkait Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P). Upeti USD 190.000 yang diberikan Rudi atas permintaan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno berdasarkan perintah Jero Wacik selaku menteri ESDM.
Sebagian dari USD190.000 yakni, USD 140.000 sudah diterima 4 pimpinan, 43 anggota, dan sekretariat Komisi VII melalui staf Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII, Iryanto Muchyi pada 28 Mei 2013. Uang USD140.000 dibagi empat pimpinan Komisi VII, yakni ketua dan wakil ketua sebesar USD 7.500. Untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500. Adapun untuk sekretariatnya sebesar USD 2.500.
Uang dimasukkan dalam amplop dengan kode di ujungnya, P untuk pimpinan, A untuk anggota, dan S untuk sekretariat. Uang itu untuk kebutuhan pembahasan APBNP 2013 ESDMdiDPR. Tandaterimauang dari ESDM yang ditandatangani Iryanto sudah disita KPK.
Sabir laluhu
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, untuk penyidikan kasus Sutan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBNP 2013 Kementerian ESDM sudah hampir rampung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah 80-90%.
Penyidik yang menangani kasus Sutan saat ini sedang berkonsultasi dengan penuntut umum apakah kasus dengan surat penyidikan (sprindik) awal itu harus diselesaikan dulu dan dipisahkan berkas dakwaan/ penuntutannya atau disatukan. Sebab, pengembangan kasusnya dengan sprindik baru akan segera diputus secepatnya.
Namun, Bambang belum mau mengungkap apakah kasus baru Sutan itu berkaitan dengan penerimaan lain atau penyalahgunaan kewenangan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Satu atau dua minggu ini akan diputuskan. (Termasuk) apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya (baru) akan dimasukkan bersama dalam satu berkas dakwaan,” tandas Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menyatakan, berkas kasus dugaan pemerasan lebih dari Rp9,9 miliar dalam jabatan dengan menyalahgunakan kewenangan dengan tersangka Jero Wacik juga hampir rampung. Penyidik yang menangani kasus Jero pun sedang berkonsultasi dengan penuntut umum. Titik tekannya apakah akan diselesaikan dulu pemeriksaan saksi-saksi dari sprindik yang sudah dikeluarkan atau langsung ditetapkan.
“Juga apakah akan dikembangkan dengan kasus lebih lanjut atau diselesesaikan yang kasus dengan sprindik pertama,” bebernya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka Sutan. Mereka adalah legal staf PT Realindo Cahaya Mandiri Romlah dan Rusydi A Bakar selaku advokat yang menangani terpidana mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Menurut dia, pemeriksaan Romlah dan Rusydi dimaksudkan untuk melengkapi berkas Sutan. Dia mengaku tidak menerima informasi pemeriksaan legal staf PT Realindo Cahaya Mandiri berkaitan dengan indikasi TPPU Sutan. “Materinya saya tidak tahu. Pemeriksaan Rusydi A Bakar dan Romlah saksi untuk SB,” kata Priharsa.
Dia juga tidak mengetahui apakah pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mauliddin Shanti, mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Pemerintah Kota Medan Syahrul Abdi Harahap, Ina Zahara Sorana S (istri Syahrul), Kepala Lingkungan (RT) 1 Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara dan pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang M juga terkait indikasi TPPU. Empat saksi selain Vence sebelumnya sudah diperiksa di Medan.
Sutan Bhatoegana yang dihubungi KORAN SINDO sampai sore kemarin belum memberikan tanggapan. Sebelumnya, Sutan pernah mempersilakan KPK melanjutkan proses penanganan kasusnya. Dia juga tidak mau mengomentari pemeriksaan saksi atapun upaya penyitaan asetnya. Penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka diumumkan secara resmi pada 14 Mei 2014.
Sutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka tapi belum ditahan. Sementara status Jero Wacik diumumkan pada 3 September 2014. Sprindik atas nama Jero ditandatangani sehari sebelumnya. Sampai pertengahan Januari 2015, Jero Wacik belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Kasus ini muncul saat sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Februari 2013 terkait dugaan pemberian upeti sebesar USD190.000 untuk seluruh unsur di Komisi VII DPR. Fakta itu diungkap mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Uang USD190.000 terbagi dalam dua tahap pemberian, yakni USD140.000 dan USD50.000.
Uang ini adalah hasil pemberian dari SKK Migas dan Rudi untuk diberikan kepada Komisi VII dalam rapat kerja dengan ESDM terkait Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P). Upeti USD 190.000 yang diberikan Rudi atas permintaan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno berdasarkan perintah Jero Wacik selaku menteri ESDM.
Sebagian dari USD190.000 yakni, USD 140.000 sudah diterima 4 pimpinan, 43 anggota, dan sekretariat Komisi VII melalui staf Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII, Iryanto Muchyi pada 28 Mei 2013. Uang USD140.000 dibagi empat pimpinan Komisi VII, yakni ketua dan wakil ketua sebesar USD 7.500. Untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500. Adapun untuk sekretariatnya sebesar USD 2.500.
Uang dimasukkan dalam amplop dengan kode di ujungnya, P untuk pimpinan, A untuk anggota, dan S untuk sekretariat. Uang itu untuk kebutuhan pembahasan APBNP 2013 ESDMdiDPR. Tandaterimauang dari ESDM yang ditandatangani Iryanto sudah disita KPK.
Sabir laluhu
(ars)