Akil Dicecar soal Transaksi CV Ratu Samagad
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mencecar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar saat menjadi saksi.
M Akil Mochtar kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dua terdakwa secara terpisah. Lebih dulu dia bersaksi di sidang pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy. Berikutnya Akil bersaksi pada sidang Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Saat sidang Romi dan Masyito, Akil menyampaikan kedudukan CV Ratu Samagad, hubungan CV itu dengan PT Promic, dan transaksi di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Menurut Akil, CV Ratu Samagad milik istrinya, Ratu Rita, sekaligus duduk sebagai salah satu direktur. Namun, sejak Oktober 2010 perusahaan tersebut dijalankan secara komanditer oleh seseorang bernama Rudi.
Dia membenarkan ada transfer uang dari PT Promic ke rekening CV Ratu Samagad sebesar lebih dari Rp3 miliar. Akil mengaku ada kerja sama antara PT Promic dan CV Ratu Samagad terkait pengadaan akuarium, pagar kolam, selang, dan kolam arwana sebanyak 200 unit dengan nilai total kontrak Rp3,8 miliar.
“Tahu setelah pemeriksaan di KPK. Ada uang Rp3 miliar yang katanya ada kaitan disebutkan suap kepada saya. Saya tanya kepada Pak Rudi, (jawabannya) itu kaitan dengan pemesanan pilkada,” ungkap Akil. JPU Irman Yudiandri dan Pulung Rinandoro langsung memberondong Akil dengan sejumlah pertanyaan.
Menurut Pulung, dalam catatan BPD Kalbar pada 18 Mei 2013 ada uang Rp3,866 miliar yang ditransfer mantan Wakil Kepala BPD Iwan Sutaryadi atas perintah Muhtar Ependy ke rekening CV Ratu Samagad. Uang itu sebagian uang yang dibawa Masyito, Lisa Merliani Sako, dan rombongan bersama Muhtar. Pulung kemudian mengingatkan Akil bahwa dirinya selaku ketua JPU yang juga menangani perkara Akil di mana saksi-saksi mengaku ada pengantaran uang di BPD Kalbar sebesar Rp11,395 miliar dan USD316,700 pada 13 Mei.
Akil kemudian menyatakan, para saksi dari BPD Kalbar dulu hanya mengaku bahwa yang datang ke BPD Kalbar membawa uang adalah orang yang disebut mirip Masyito. “Yang pengadaan tadi, pengadaan akuarium, pagar, kolam, selang, kolam arwana 200 unit dan sebagainya, katanya total (kontrak) Rp3,8 miliar. Nah , kenapa di berita pengirimannya ditulis pengirimannya alat berat?” tanya Pulung. Akil pun mengaku tidak tahu.
“Ya, itu kontraknya ditulis begitu. Saya tidak tahu (kenapa ditulis pengirimannya alat berat),” katanya.
Sabir laluhu
M Akil Mochtar kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dua terdakwa secara terpisah. Lebih dulu dia bersaksi di sidang pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy. Berikutnya Akil bersaksi pada sidang Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Saat sidang Romi dan Masyito, Akil menyampaikan kedudukan CV Ratu Samagad, hubungan CV itu dengan PT Promic, dan transaksi di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Menurut Akil, CV Ratu Samagad milik istrinya, Ratu Rita, sekaligus duduk sebagai salah satu direktur. Namun, sejak Oktober 2010 perusahaan tersebut dijalankan secara komanditer oleh seseorang bernama Rudi.
Dia membenarkan ada transfer uang dari PT Promic ke rekening CV Ratu Samagad sebesar lebih dari Rp3 miliar. Akil mengaku ada kerja sama antara PT Promic dan CV Ratu Samagad terkait pengadaan akuarium, pagar kolam, selang, dan kolam arwana sebanyak 200 unit dengan nilai total kontrak Rp3,8 miliar.
“Tahu setelah pemeriksaan di KPK. Ada uang Rp3 miliar yang katanya ada kaitan disebutkan suap kepada saya. Saya tanya kepada Pak Rudi, (jawabannya) itu kaitan dengan pemesanan pilkada,” ungkap Akil. JPU Irman Yudiandri dan Pulung Rinandoro langsung memberondong Akil dengan sejumlah pertanyaan.
Menurut Pulung, dalam catatan BPD Kalbar pada 18 Mei 2013 ada uang Rp3,866 miliar yang ditransfer mantan Wakil Kepala BPD Iwan Sutaryadi atas perintah Muhtar Ependy ke rekening CV Ratu Samagad. Uang itu sebagian uang yang dibawa Masyito, Lisa Merliani Sako, dan rombongan bersama Muhtar. Pulung kemudian mengingatkan Akil bahwa dirinya selaku ketua JPU yang juga menangani perkara Akil di mana saksi-saksi mengaku ada pengantaran uang di BPD Kalbar sebesar Rp11,395 miliar dan USD316,700 pada 13 Mei.
Akil kemudian menyatakan, para saksi dari BPD Kalbar dulu hanya mengaku bahwa yang datang ke BPD Kalbar membawa uang adalah orang yang disebut mirip Masyito. “Yang pengadaan tadi, pengadaan akuarium, pagar, kolam, selang, kolam arwana 200 unit dan sebagainya, katanya total (kontrak) Rp3,8 miliar. Nah , kenapa di berita pengirimannya ditulis pengirimannya alat berat?” tanya Pulung. Akil pun mengaku tidak tahu.
“Ya, itu kontraknya ditulis begitu. Saya tidak tahu (kenapa ditulis pengirimannya alat berat),” katanya.
Sabir laluhu
(ars)