Akil Dicecar soal Transaksi CV Ratu Samagad

Jum'at, 16 Januari 2015 - 09:42 WIB
Akil Dicecar soal Transaksi...
Akil Dicecar soal Transaksi CV Ratu Samagad
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mencecar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar saat menjadi saksi.

M Akil Mochtar kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dua terdakwa secara terpisah. Lebih dulu dia bersaksi di sidang pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy. Berikutnya Akil bersaksi pada sidang Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Saat sidang Romi dan Masyito, Akil menyampaikan kedudukan CV Ratu Samagad, hubungan CV itu dengan PT Promic, dan transaksi di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Menurut Akil, CV Ratu Samagad milik istrinya, Ratu Rita, sekaligus duduk sebagai salah satu direktur. Namun, sejak Oktober 2010 perusahaan tersebut dijalankan secara komanditer oleh seseorang bernama Rudi.

Dia membenarkan ada transfer uang dari PT Promic ke rekening CV Ratu Samagad sebesar lebih dari Rp3 miliar. Akil mengaku ada kerja sama antara PT Promic dan CV Ratu Samagad terkait pengadaan akuarium, pagar kolam, selang, dan kolam arwana sebanyak 200 unit dengan nilai total kontrak Rp3,8 miliar.

“Tahu setelah pemeriksaan di KPK. Ada uang Rp3 miliar yang katanya ada kaitan disebutkan suap kepada saya. Saya tanya kepada Pak Rudi, (jawabannya) itu kaitan dengan pemesanan pilkada,” ungkap Akil. JPU Irman Yudiandri dan Pulung Rinandoro langsung memberondong Akil dengan sejumlah pertanyaan.

Menurut Pulung, dalam catatan BPD Kalbar pada 18 Mei 2013 ada uang Rp3,866 miliar yang ditransfer mantan Wakil Kepala BPD Iwan Sutaryadi atas perintah Muhtar Ependy ke rekening CV Ratu Samagad. Uang itu sebagian uang yang dibawa Masyito, Lisa Merliani Sako, dan rombongan bersama Muhtar. Pulung kemudian mengingatkan Akil bahwa dirinya selaku ketua JPU yang juga menangani perkara Akil di mana saksi-saksi mengaku ada pengantaran uang di BPD Kalbar sebesar Rp11,395 miliar dan USD316,700 pada 13 Mei.

Akil kemudian menyatakan, para saksi dari BPD Kalbar dulu hanya mengaku bahwa yang datang ke BPD Kalbar membawa uang adalah orang yang disebut mirip Masyito. “Yang pengadaan tadi, pengadaan akuarium, pagar, kolam, selang, kolam arwana 200 unit dan sebagainya, katanya total (kontrak) Rp3,8 miliar. Nah , kenapa di berita pengirimannya ditulis pengirimannya alat berat?” tanya Pulung. Akil pun mengaku tidak tahu.

“Ya, itu kontraknya ditulis begitu. Saya tidak tahu (kenapa ditulis pengirimannya alat berat),” katanya.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved