Seluruh Anggota DPR Dapat Dana Aspirasi
A
A
A
JAKARTA - Setiap anggota DPR periode 2014-2019 diberi jatah dana aspirasi untuk merealisasikan program yang menjadi aspirasi konstituennya di daerah pemilihan masingmasing.
Namun, dana tersebut tidak dalam bentuk tunai untuk dibawa langsung anggota Dewan, melainkan melalui program yang bisa diusulkan di setiap sidang paripurna. ”Dana aspirasi ini penting karena kita selaku wakil rakyat sudah disumpah sejak awal agar memperjuangkan konstituen,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Taufik menjelaskan, dana aspirasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR. Disebutkan bahwa sebagai anggota DPR setiap legislator punya konstituen yang aspirasinya harus diperjuangkan.
Di sinilah, kata dia, DPR membuat instrumen bagaimana agar setiap anggota DPR memiliki ruang dan akses yang sama dalam memperjuangkan aspirasi yang diserapnya dari dapil. ”Pembicaraanitusebenarnya sudah diawali DPR periode 2009-2014 lalu, tetapi belum ditindaklanjuti secara konkret. Nah, di UU MD3 dan Tatib yang baru, disampaikan bagaimana ketentuannya,” jelasnya.
Soal besaran dari dana aspirasi, Taufik mengatakan tidak ada ketentuan karena akan disesuaikandenganprogramdankemampuan anggaran pemerintah. Lebih lanjut Taufik mengungkapkan, dengan dana aspirasi itu setiap anggota punya ruang dan peluang sama untuk menyalurkan aspirasi dari konstituen di dapilnya. Teknis pemanfaatan dana bisa disampaikan pada setiap rapat paripurna.
Aspirasi itu nantinya dikolektifkan oleh pihak kesekretariatan untuk kemudian disampaikan ke pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam pembahasan anggaran. ”Jadi bentuknya dalam sebuahprogram, bukandalambentuk uang seperti dibayangkan sebelumnya.
Dengan demikian, kunjungan Dewan setiap reses itu ada tindak lanjut,” ujarnya. Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit belum bisa memastikan besaran dana aspirasi yang bisa dialokasikan untuk program tersebut. Pasalnya, sejauh ini belum ada pembahasan dengan menteri keuangan selaku wakil pemerintah.
”Kami belum bisa sampaikan soal berapa jumlah dana aspirasi yang bakal diterima setiap anggota. Kan nanti dibawa ke paripurna dulu,” ungkapnya. Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto menambahkan, besaran anggaran dana aspirasi akan disesuaikan dengan program dan kemampuan pemerintah.
Selama ini anggota DPR juga mendapatkan dana reses sebelum berkunjung ke dapil. Total alokasi dana reses pada 2014 mencapai Rp994,9 miliar. Dengan jumlah itu, tahun lalu setiap anggota DPR menerima dana reses Rp1,7 miliar per tahun. Karena setiap tahun terdapat 11 kali reses, setiap reses anggota dewan akan membawa uang kegiatan reses Rp161 juta per kegiatan.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, anggaran reses setiap tahun terus meningkat, namun itu tidak berbanding lurus dengan hasilyangdicapai. Penyerapanaspirasi masyarakat sebagai bahan utama pembuatan kebijakan dan produk undang-undang (UU) dinilai masih rendah.
”Mubazir karena tujuan dan fungsi reses mandul. Kegiatannya juga membosankan konstituen. Anggota DPR juga cenderungtidakbisamembawaaspirasi rakyat ke tingkat nasional,” ujarnya baru-baru ini.
Rahmat sahid/ Kiswondari
Namun, dana tersebut tidak dalam bentuk tunai untuk dibawa langsung anggota Dewan, melainkan melalui program yang bisa diusulkan di setiap sidang paripurna. ”Dana aspirasi ini penting karena kita selaku wakil rakyat sudah disumpah sejak awal agar memperjuangkan konstituen,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Taufik menjelaskan, dana aspirasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR. Disebutkan bahwa sebagai anggota DPR setiap legislator punya konstituen yang aspirasinya harus diperjuangkan.
Di sinilah, kata dia, DPR membuat instrumen bagaimana agar setiap anggota DPR memiliki ruang dan akses yang sama dalam memperjuangkan aspirasi yang diserapnya dari dapil. ”Pembicaraanitusebenarnya sudah diawali DPR periode 2009-2014 lalu, tetapi belum ditindaklanjuti secara konkret. Nah, di UU MD3 dan Tatib yang baru, disampaikan bagaimana ketentuannya,” jelasnya.
Soal besaran dari dana aspirasi, Taufik mengatakan tidak ada ketentuan karena akan disesuaikandenganprogramdankemampuan anggaran pemerintah. Lebih lanjut Taufik mengungkapkan, dengan dana aspirasi itu setiap anggota punya ruang dan peluang sama untuk menyalurkan aspirasi dari konstituen di dapilnya. Teknis pemanfaatan dana bisa disampaikan pada setiap rapat paripurna.
Aspirasi itu nantinya dikolektifkan oleh pihak kesekretariatan untuk kemudian disampaikan ke pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam pembahasan anggaran. ”Jadi bentuknya dalam sebuahprogram, bukandalambentuk uang seperti dibayangkan sebelumnya.
Dengan demikian, kunjungan Dewan setiap reses itu ada tindak lanjut,” ujarnya. Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit belum bisa memastikan besaran dana aspirasi yang bisa dialokasikan untuk program tersebut. Pasalnya, sejauh ini belum ada pembahasan dengan menteri keuangan selaku wakil pemerintah.
”Kami belum bisa sampaikan soal berapa jumlah dana aspirasi yang bakal diterima setiap anggota. Kan nanti dibawa ke paripurna dulu,” ungkapnya. Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto menambahkan, besaran anggaran dana aspirasi akan disesuaikan dengan program dan kemampuan pemerintah.
Selama ini anggota DPR juga mendapatkan dana reses sebelum berkunjung ke dapil. Total alokasi dana reses pada 2014 mencapai Rp994,9 miliar. Dengan jumlah itu, tahun lalu setiap anggota DPR menerima dana reses Rp1,7 miliar per tahun. Karena setiap tahun terdapat 11 kali reses, setiap reses anggota dewan akan membawa uang kegiatan reses Rp161 juta per kegiatan.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, anggaran reses setiap tahun terus meningkat, namun itu tidak berbanding lurus dengan hasilyangdicapai. Penyerapanaspirasi masyarakat sebagai bahan utama pembuatan kebijakan dan produk undang-undang (UU) dinilai masih rendah.
”Mubazir karena tujuan dan fungsi reses mandul. Kegiatannya juga membosankan konstituen. Anggota DPR juga cenderungtidakbisamembawaaspirasi rakyat ke tingkat nasional,” ujarnya baru-baru ini.
Rahmat sahid/ Kiswondari
(ars)