Skema Penyaluran Dana Desa Segera Disusun

Jum'at, 16 Januari 2015 - 09:09 WIB
Skema Penyaluran Dana Desa Segera Disusun
Skema Penyaluran Dana Desa Segera Disusun
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan roadmap atau skema penyaluran dana desa yang telah memasuki tahap finalisasi.

Para kepala desa diminta segera mempersiapkan perencanaan program yang tepat sasaran, terukur, dan implementatif. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa dan PDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya tengah melakukan finalisasi roadmap dana desa.

Di dalam roadmap tersebut nantinya akan dijabarkan kesiapan aparatur desa, tenaga, dan masyarakat desa dalam pengelolaan serta pemanfaatan dana. “Kita juga perlu melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur dalam pengelolaan dana desa dan termasuk kelanjutan pengelolaan aset desa,” katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin.

Selama menunggu proses finalisasi roadmap dana desa, Marwan mengajak para kepala desa untuk mempersiapkan perencanaan program yang tepat sasaran, terukur, dan implementatif. Menurut dia, dengan perencanaan yang tepat diharapkan pembangunan desa mandiri yang kita citacitakan dapat tercapai.

Selain itu, Kementerian Desa juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang dijabarkan dalam Permenkeu tentang Pengelolaan Dana Desa. Menurut Marwan, koordinasi itu diperlukan untuk mempercepat penyelesaian roadmap dana desa dalam menetapkan penyaluran yang akan dilakukan secara bertahap selama periode 2015-2019.

Dalam roadmap itu juga akan disertai dengan proses persiapan peningkatan kapasitas aparatur desa. “Penyaluran dana desa memerlukan kesiapan aparatur desa dalam pengelolaan dana dan masyarakat dalam pemanfaatan dana tersebut,” tegas Marwan.

Marwan menambahkan, desa perlu didorong untuk dapat mandiri dalam bidang ekonomi dengan memanfaatkan produk unggulan lokal yang menjadi basis potensi ekonomi desa yang akan dikembangkan secara lebih produktif. Tentunya dengan didukung infrastruktur dan suprastruktur perekonomian desa, salah satunya dengan membentuk dan mengembangkan BUMDes.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, hingga saat ini baru ada sekitar 2.000 BUMDes dari 74.000 desa yang ada di Indonesia. Ketua Forum Pengembangan Pembaruan Desa Farid Adi Rahman berpendapat, pemerintah harus segera menurunkan kebijakan atas dana desa ini.

Jika belum ada peraturan resmi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah pun tidak bisa membuat kebijakan terkait dana desa tersebut.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7503 seconds (0.1#10.140)