KPK Hati-hati Tahan Komjen Budi Gunawan

Kamis, 15 Januari 2015 - 20:19 WIB
KPK Hati-hati Tahan...
KPK Hati-hati Tahan Komjen Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan penahanan terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Penangkapan itu memang diatur dalam prosedur di KUHAP, tapi KPK hati-hati menangani. Biasanya kalau pemeriksaan tuntas atau ada alasan-alasan lain di KUHAP, tentu KPK tidak akan terburu-buru," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Dia melanjutkan, setiap akan dilakukannya penahanan memiliki limit waktu. Untuk kasus Komjen Budi Gunawan ini, Bambang mengungkapkan lebih memfokuskan untuk mencari banyak saksi terlebih dahulu ketimbang segera melakukan penahanan kepada calon Kapolri itu.

"Kasihan nanti. Kalau terjadi kayak kasus lalu lintas. Sudah ditangkap, akhirnya dilepaskan KPK," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu membuat schedule penjadwalan pemeriksaan. "Itu sudah dilakukan penyidik kita, prosesnya pasti akan dibuat," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)