Kasus Sutan, KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru
Kamis, 15 Januari 2015 - 19:54 WIB
Kasus Sutan, KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru
A
A
A
JAKARTA - KPK mengisyaratkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR atas nama Sutan Bhatoegana.
"Kan dia (Sutan) enggak sendirian, biasanya enggak sendirian, kolektif," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Adnan tak membantah, kemungkinan besar ada anggota DPR selain Sutan yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Bisa jadi (ada anggota DPR lain yang terlibat)," ungkap Adnan.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengatakan, dugaan well corruption (korupsi berjemaah) yang dilakukan Sutan itu biasanya organized crime (kejahatan yang terorganisir).
"Kalau organized crime itu pelakunya tidak tunggal, kerangkanya seperti itu. Dalami kerangka teorinya," ujar Bambang di tempat yang sama.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Kementerian ESDM tersebut. Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kan dia (Sutan) enggak sendirian, biasanya enggak sendirian, kolektif," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Adnan tak membantah, kemungkinan besar ada anggota DPR selain Sutan yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Bisa jadi (ada anggota DPR lain yang terlibat)," ungkap Adnan.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengatakan, dugaan well corruption (korupsi berjemaah) yang dilakukan Sutan itu biasanya organized crime (kejahatan yang terorganisir).
"Kalau organized crime itu pelakunya tidak tunggal, kerangkanya seperti itu. Dalami kerangka teorinya," ujar Bambang di tempat yang sama.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Kementerian ESDM tersebut. Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)