Abraham Ingatkan Jokowi Harus Belajar Banyak dari SBY
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait langkahnya yang telah mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Pasalnya, Budi Gunawan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika ada pejabat tinggi negara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, SBY patuh pada aturan sistem ketatanegaraan. SBY segera memberhentikan pejabat negara tersebut.
"Bahwa pejabat negara yang aktif saja sesudah ditetapkan tersangka harus diberhentikan, dan tradisi ketatanegaraan itu patuh dilaksanakan Presiden SBY," ujar Abraham di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Contohnya kata dia, ketika SBY meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mundur dari jabatannya. Pada saat itu juga, Andi pun mengundurkan diri.
"Lalu saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik jadi tersangka. Begitu juga ketika Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali kita (KPK) tetapkan tersangka, dia meminta mundur," paparnya.
Dengan begitu kata dia, seharusnya sebelum terlanjur, Jokowi diminta untuk tidak melanjutkan langkahnya menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti Jenderal Sutarman.
"Maka Pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," tandas Abraham.
Pasalnya, Budi Gunawan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika ada pejabat tinggi negara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, SBY patuh pada aturan sistem ketatanegaraan. SBY segera memberhentikan pejabat negara tersebut.
"Bahwa pejabat negara yang aktif saja sesudah ditetapkan tersangka harus diberhentikan, dan tradisi ketatanegaraan itu patuh dilaksanakan Presiden SBY," ujar Abraham di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Contohnya kata dia, ketika SBY meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mundur dari jabatannya. Pada saat itu juga, Andi pun mengundurkan diri.
"Lalu saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik jadi tersangka. Begitu juga ketika Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali kita (KPK) tetapkan tersangka, dia meminta mundur," paparnya.
Dengan begitu kata dia, seharusnya sebelum terlanjur, Jokowi diminta untuk tidak melanjutkan langkahnya menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti Jenderal Sutarman.
"Maka Pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," tandas Abraham.
(maf)