BSN Akan Akreditasi Lembaga Penjamin Halal

Kamis, 15 Januari 2015 - 16:35 WIB
BSN Akan Akreditasi...
BSN Akan Akreditasi Lembaga Penjamin Halal
A A A
JAKARTA - Badan Standarisasi Nasional (BSN) akan melakukan akreditasi terhadap lembaga penjamin halal di Indonesia. Sebab, harus dilihat juga apakah kinerja lembaga penjamin halal seperti LPPOM MUI sudah baik atau belum.

Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, pemerintah meluncurkan skema akreditasi dan sertifikasi halal di Indonesia. Skema akreditasi dan sertifikasi untuk sistem jaminan halal ini, berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 23000.

"Dimana syarat sistem jaminan halal ini mewajibkan pembuktian kemmampuan pelaku usaha dalam menyediakan produk halal secara konsisten memenuhi persyaratan halal dan peraturan yang berlaku atas produk halal," katanya di Kantor BSN, Jakarta, Jumat (15/1/2014).

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, maka lembaga penjamin halal seperti di Kementerian Agama, LPPOM MUI, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan POM akan diakreditasi lembaganya apakah kinerja sesuai dengan Sistem Jaminan Halal tersebut.

Akreditasi mereka akan dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga pemerintah yang sudah melakukan akreditasi lebih dari 1.200 lembaga.

"Lembaga penjamin halal ini memang yang memeriksa kehalalan suatu produk. Namun kami (BSN dan KAN) yang akan mengakreditasi apakah kinerja mereka sudah baik atau belum," ucapnya.

Bambang menjelaskan, dari sudut pandang daya saing dan upaya peningkatan, sistem nasional penjaminan halal berpotensi untuk digunakan sebagai senjata untuk melindungi pasar Indonesia dari produk dan jasa asing yang beresiko non halal.

Selain untuk kepentingan nasional, lanjut Bambang, Indonesia juga dituntut untuk mempengaruhi sistem penjaminn halal di tingkat Internasional dan rujukan bagi bangsa di seluruh dunia. Menurut dia, sampai saat ini Indonesia diharapkan oleh Standar Metrology Institute Islamic Countries (SMIIC) untk berpartisipasi mengembangkan dan memajukan perdagangan produk dan jasa halal internasional.

Bambang menyampaikan, proses akreditasi oleh KAN terhadap lembaga penjamin halal seperti LPPOM MUI yang kerap menerbitkan fatwa ini sangat penting. Hal ini untuk mewujudkan kinerja lembaga tersebut agar memberi bukti objektif terhadap mutu nasional dalam peningkatan daya saing di pasar domestik dan global.

"Sinergi berbagai pihak dalam penyusunan skema ini sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, tugas dan fungsinya masing-masing untuk mewujudkan sistem jaminan produk halal yang terpercaya," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Produk RI Wajib Sertifikasi...
Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Gandeng Halalin, Haus!...
Gandeng Halalin, Haus! Kantongi Sertifikasi Halal untuk Berikan Rasa Aman dan Percaya Konsumen
Persaingan Sertifikasi...
Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang
Alphi Jelaskan Struktur...
Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved