Dalami Kasus Haji, KPK Panggil Komisaris Perusahaan Rokok
Kamis, 15 Januari 2015 - 13:44 WIB
Dalami Kasus Haji, KPK Panggil Komisaris Perusahaan Rokok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Untuk itu, KPK memanggil seorang Komisaris I dari perusahaan mitra Produksi Rokok Sampoerna yakni PT Dugapat Mas.
Komisaris I itu adalah Henny Widiyanti. KPK juga memanggil Manager General Affair PT Dugapat Mas yakni Dita Ari Savitri. Keduanya yang akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA.
"Henny dan Dita akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Komisaris I itu adalah Henny Widiyanti. KPK juga memanggil Manager General Affair PT Dugapat Mas yakni Dita Ari Savitri. Keduanya yang akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA.
"Henny dan Dita akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(kri)