Airin Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmadiani.
Airin akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 untuk tersangka Dadang Priatna.
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Priatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Istri dari adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardhana ini tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB.
Airin yang mengenakan baju putih berkerudung abu-abu bermotif bunga itu enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Nanti saja ya," ujar Airin sembari bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Tubagus Chairi Wardhana, Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Airin akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 untuk tersangka Dadang Priatna.
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Priatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Istri dari adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardhana ini tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB.
Airin yang mengenakan baju putih berkerudung abu-abu bermotif bunga itu enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Nanti saja ya," ujar Airin sembari bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Tubagus Chairi Wardhana, Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(dam)