Divonis 14 Tahun, Pemilik Sabu Ngamuk
A
A
A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis dua terdakwa kasus kepemilikan 1,2 kg sabu.
Veronica Manurung, warga negara Indonesia (WNI), divonis 14 tahun penjara, sedangkan kekasihnya, Nwamba Steven, WN Nigeria, 16 tahun penjara. Keduanya divonis bersalah karena memesan dan menerima paket sabu 1,2 kg dari Hong Kong. Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Ketua Majelis Hakim Made Suratmadja mengatakan bahwa tidak ditemukan alasan pembenaran atas kasus tersebut. Vonis Nwamba Steven lebih berat dari Veronica karena sebagai orang asing dia tidak menghormati hukum di Indonesia.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Made Suratmadja kemarin. Seusai vonis, Nwamba menyatakan pikir-pikir. Namun begitu bertemu dengan kekasihnya, Steven mengucapkan kata terima kasih. ”Terima kasih,” ujarnya dengan ketus kepada Veronica yang dilintasinya. Setelah Steven, giliran Veronica yang mendengar pembacaan vonis.
Sebelum pembacaan putusan, Renhard Sitomorang selaku kuasa hukum Veronica memohon kepada majelis hakim untuk membacakan duplik atau replik. Permohonan tersebut pun diberikan hakim. Salah satu isi dalam replik tersebut yakni Veronica adalah perempuan baik-baik dan menjadi staf di salah satu perusahaan pencuci mobil.
”Dia hanya mengetahui kalau kiriman tersebut merupakan paket lilin altar untuk gereja,” terang Renhard. Setelah itu, sidang dilanjutkan dan majelis hakim memvonis Veronica dengan 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. ”Terdakwa sebagai orang Indonesia kurang awas. Permisif dengan tidak menolak disuruh menggunakan KTP dan alamat palsu,” ujar Made Suratmadja.
Veronica kecewa dengan vonis tersebut dan akan melakukan upaya banding. Bahkan, Veronica dan beberapa anggota keluarganya berteriak serta memaki-maki majelis hakim di ruang sidang. Tidak itu saja, Veronica mendatangi Steven yang berada ke dalam ruang tahanan seraya menangis.
”Selama ini hanya kedok saja ke gereja. Lihat akibat ini, saya divonis 14 tahun,” teriaknya kepada Steven. Kasus ini berawal saat keduanya ditangkap pada 17 April 2014. Saat itu Polres Bandara Soekarno-Hatta mendapati paket tersebut berisi sabu. Untuk membongkar kasus ini, penyidik menyamar menjadi petugas pengantar jasa paket.
Sabu yang dikirim dari Hong Kong tersebut dipesan atas nama Andista Krisanti yang belakangan diketahui adalah Veronica Manurung yang diduga sengaja membuat KTP palsu.
Denny irawan
Veronica Manurung, warga negara Indonesia (WNI), divonis 14 tahun penjara, sedangkan kekasihnya, Nwamba Steven, WN Nigeria, 16 tahun penjara. Keduanya divonis bersalah karena memesan dan menerima paket sabu 1,2 kg dari Hong Kong. Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Ketua Majelis Hakim Made Suratmadja mengatakan bahwa tidak ditemukan alasan pembenaran atas kasus tersebut. Vonis Nwamba Steven lebih berat dari Veronica karena sebagai orang asing dia tidak menghormati hukum di Indonesia.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Made Suratmadja kemarin. Seusai vonis, Nwamba menyatakan pikir-pikir. Namun begitu bertemu dengan kekasihnya, Steven mengucapkan kata terima kasih. ”Terima kasih,” ujarnya dengan ketus kepada Veronica yang dilintasinya. Setelah Steven, giliran Veronica yang mendengar pembacaan vonis.
Sebelum pembacaan putusan, Renhard Sitomorang selaku kuasa hukum Veronica memohon kepada majelis hakim untuk membacakan duplik atau replik. Permohonan tersebut pun diberikan hakim. Salah satu isi dalam replik tersebut yakni Veronica adalah perempuan baik-baik dan menjadi staf di salah satu perusahaan pencuci mobil.
”Dia hanya mengetahui kalau kiriman tersebut merupakan paket lilin altar untuk gereja,” terang Renhard. Setelah itu, sidang dilanjutkan dan majelis hakim memvonis Veronica dengan 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. ”Terdakwa sebagai orang Indonesia kurang awas. Permisif dengan tidak menolak disuruh menggunakan KTP dan alamat palsu,” ujar Made Suratmadja.
Veronica kecewa dengan vonis tersebut dan akan melakukan upaya banding. Bahkan, Veronica dan beberapa anggota keluarganya berteriak serta memaki-maki majelis hakim di ruang sidang. Tidak itu saja, Veronica mendatangi Steven yang berada ke dalam ruang tahanan seraya menangis.
”Selama ini hanya kedok saja ke gereja. Lihat akibat ini, saya divonis 14 tahun,” teriaknya kepada Steven. Kasus ini berawal saat keduanya ditangkap pada 17 April 2014. Saat itu Polres Bandara Soekarno-Hatta mendapati paket tersebut berisi sabu. Untuk membongkar kasus ini, penyidik menyamar menjadi petugas pengantar jasa paket.
Sabu yang dikirim dari Hong Kong tersebut dipesan atas nama Andista Krisanti yang belakangan diketahui adalah Veronica Manurung yang diduga sengaja membuat KTP palsu.
Denny irawan
(ars)